Cegah Penularan COVID-19, Masuk Wilayah Kepri Wajib Vaksin Booster
Senin, 18 Juli 2022 - 10:46 WIB
loading...
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan Kepulauan Riau (Kepri) diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
TANJUNGPINANG - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan wilayah Kepulauan Riau (Kepri), kini diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Kebijakan penerapan vaksin booster ini diambil Pemprov Kepri, untuk menekan penularan COVID-19.
Baca juga: Masuk Mall Wajib Sudah Booster, Warga Manado Banjiri Gerai Vaksin
Kebijakan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk ke wilayah Kepri ini, diberlakukan untuk seluruh jalur moda transportasi. Baik itu yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, harus sudah mendapat vaksin booster.
Penerapan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk wilayah Kepri ini, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Kisah Nyi Mas Gandasari, Putri Cantik Penyebar Islam yang Menjadi Teliksandi dan Panglima Perang
Baca juga: Masuk Mall Wajib Sudah Booster, Warga Manado Banjiri Gerai Vaksin
Kebijakan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk ke wilayah Kepri ini, diberlakukan untuk seluruh jalur moda transportasi. Baik itu yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, harus sudah mendapat vaksin booster.
Penerapan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk wilayah Kepri ini, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Kisah Nyi Mas Gandasari, Putri Cantik Penyebar Islam yang Menjadi Teliksandi dan Panglima Perang
Lihat Juga :