Cegah Penularan COVID-19, Masuk Wilayah Kepri Wajib Vaksin Booster
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan wilayah Kepulauan Riau (Kepri), kini diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Kebijakan penerapan vaksin booster ini diambil Pemprov Kepri, untuk menekan penularan COVID-19.
Kebijakan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk ke wilayah Kepri ini, diberlakukan untuk seluruh jalur moda transportasi. Baik itu yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, harus sudah mendapat vaksin booster.
Penerapan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk wilayah Kepri ini, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022).
"PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah harus vaksin booster, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ansar dalam SE tersebut.
Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"PPDN baru vaksin dua dosis, dapat melakukan vaksin booster on-site saat keberangkatan," ujar Ansar. Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.
Kebijakan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk ke wilayah Kepri ini, diberlakukan untuk seluruh jalur moda transportasi. Baik itu yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, harus sudah mendapat vaksin booster.
Penerapan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk wilayah Kepri ini, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022).
Baca Juga
"PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah harus vaksin booster, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ansar dalam SE tersebut.
Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"PPDN baru vaksin dua dosis, dapat melakukan vaksin booster on-site saat keberangkatan," ujar Ansar. Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.