Vaksinasi Covid-19 Penguat Kedua untuk Lansia, Pemprov Kepri Tunggu Kemenkes
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Vaksinasi Covid-19 dosis ke empat, atau vaksinasi penguat kedua bagi warga lanjut usia (Lansia) di Kepulauan Riau (Kepri), belum dilaksanakan. Pemprov Kepri masih menunggu kepastian dari Kemenkes, untuk pelaksanaan vaksinasi penguat kedua tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Muhammad Bisri mengatakan, masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Kemenkes. "Kami masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Kemenkes, untuk melaksanakan vaksinasi penguat kedua untuk lansia," tegasnya.
Sementara Kemenkes sudah mengeluarkanSurat Edaran No. HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat) kedua bagi kelompok lansia yang berlaku efektif sejak 22 November 2022.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kemenkes, M. Syahril mengatakan, kebijakan itu ditujukanmemberikan perlindungan tambahan kepada kelompok rentan, serta mengurangi tingkat keparahan dan menekan angka kematian akibat infeksi Covid-19.
Menurut dia, vaksinasi penguat kedua bisa dilakukan sekurang-kurangnya enam bulan dari vaksinasi penguat pertama pada warga lansia. Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi dosis penguat kedua, adalah produk vaksin yang telah mendapatkan izin guna darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bisri mengemukakan, warga lansia termasuk kelompok yang rentan tertular Covid-19, karenanyapemerintah mengupayakan mereka mendapat perlindungan tambahan dengan memberikan vaksinasi penguat kedua. "Saya pikir itu kebijakan yang tepat, setelah program vaksinasi dosis booster kedua untuk nakes dilaksanakan," katanya.
Dia mengemukakan bahwa vaksinasi penguat dosis pertama sudah dilakukan pada 753.359 orang atau sekitar 54,86 persen dari sasaran vaksinasi Covid-19 berusia 18-60 tahun, dan 60 tahun ke atas atau lansia. "Jumlah lansia di Kepri yang sudah vaksin dosis booster(pertama) mencapai 33.459 orang atau 38,40 persen (dari sasaran)," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Muhammad Bisri mengatakan, masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Kemenkes. "Kami masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Kemenkes, untuk melaksanakan vaksinasi penguat kedua untuk lansia," tegasnya.
Sementara Kemenkes sudah mengeluarkanSurat Edaran No. HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat) kedua bagi kelompok lansia yang berlaku efektif sejak 22 November 2022.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kemenkes, M. Syahril mengatakan, kebijakan itu ditujukanmemberikan perlindungan tambahan kepada kelompok rentan, serta mengurangi tingkat keparahan dan menekan angka kematian akibat infeksi Covid-19.
Menurut dia, vaksinasi penguat kedua bisa dilakukan sekurang-kurangnya enam bulan dari vaksinasi penguat pertama pada warga lansia. Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi dosis penguat kedua, adalah produk vaksin yang telah mendapatkan izin guna darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bisri mengemukakan, warga lansia termasuk kelompok yang rentan tertular Covid-19, karenanyapemerintah mengupayakan mereka mendapat perlindungan tambahan dengan memberikan vaksinasi penguat kedua. "Saya pikir itu kebijakan yang tepat, setelah program vaksinasi dosis booster kedua untuk nakes dilaksanakan," katanya.
Dia mengemukakan bahwa vaksinasi penguat dosis pertama sudah dilakukan pada 753.359 orang atau sekitar 54,86 persen dari sasaran vaksinasi Covid-19 berusia 18-60 tahun, dan 60 tahun ke atas atau lansia. "Jumlah lansia di Kepri yang sudah vaksin dosis booster(pertama) mencapai 33.459 orang atau 38,40 persen (dari sasaran)," katanya.