Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
loading...
Daftar Denda ETLE Beredar...
Daftar denda Etle Polda Sumsel beredar luas di media sosial. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Beredar di media sosial daftar pelanggaran dan besaran denda yang dikenakan kepada pengemudi yang terbukti terpantau di kamera E-Tilang melanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan Musi VI Pakai Konsinyasi

"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).



Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.

"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Begal Payudara Penumpang, Sopir Travel Ini Dibekuk Polisi

Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.

"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.

Jika tidak sesuai, lanjut Pratama, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaraan tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.

Baca juga: Tak Tahan Nafsu, Lansia Cabuli Anak Tirinya hingga 10 Kali

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," tandasnya.

Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang yang beredar di sosial media:

1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Polda Sumsel Salurkan...
Polda Sumsel Salurkan 135,5 Ton Beras Murah, Penasihat Ahli Kapolri: Jaga Stabilitas Pangan
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved