Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
loading...
![Daftar Denda ETLE Beredar...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/01/07/720/649841/daftar-denda-etle-beredar-di-medsos-ini-penjelasan-dirlantas-polda-sumsel-ebk.webp)
Daftar denda Etle Polda Sumsel beredar luas di media sosial. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Beredar di media sosial daftar pelanggaran dan besaran denda yang dikenakan kepada pengemudi yang terbukti terpantau di kamera E-Tilang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.
Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.
"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.
Jika tidak sesuai, lanjut Pratama, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaraan tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," tandasnya.
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang yang beredar di sosial media:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.
Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.
"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.
Jika tidak sesuai, lanjut Pratama, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaraan tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," tandasnya.
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang yang beredar di sosial media:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
(nic)