Begal Payudara Penumpang, Sopir Travel Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
Begal Payudara Penumpang,...
Tim Satrekrim Polres Prabumulih menangkap Ahmad Dovi Setia Budi (24, Kamis (6/1/2022). SINDOnews/Era
A A A
PRABUMULIH - Tim Satrekrim Polres Prabumulih menangkap Ahmad Dovi Setia Budi (24, Kamis (6/1/2022). Sopir travel itu ditangkap karena aksinya melakukan begal payudara terhadap penumpang yang masih di bawah umur.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan, saat ini tim Satreksrim telah mengamankan tersangka tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang berinisial Mc (16), yang mana korban merupakan warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan tersangka adalah warga Jalan Jendral Sudirman Gang Beringin No.030 RT.02/RW.02 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 10.15 WIB, di Jalan Lingkar Timur Tugu Nanas Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Yang mana sebelum kejadian, korban sedang berada di RM Pagi Sore Palembang dengan tujuan pulang ke Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian korban menaiki trevel yang dikemudikan oleh tersangka, akan tetapi bukannya diantarkan ke tempat tujuan, tersangka malah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban dari perjalanan Palembang sampai ke kota Prabumulih, dengan cara melakukan pengancaman serta kemudian melakukan pelecehan dengan cara meremas dan mencium payudara korban.

“Karena korban melakukan perlawanan, tersangka memukul kepala korban dan menurunkan korban di kota Prabumulih tepatnya di Jalan Lingkar Tugu Nanas dengan mengalami luka di bagian kepala akibat di pukul oleh tersangka,” katanya. Baca: Bebas dari Penjara, Pria di Bali Kembali Edarkan Sabu.

Dan akibat kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Hingga tersangka berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca Juga: Duh, Seorang Ibu Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Rutan.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)