Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan Musi VI Pakai Konsinyasi
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:03 WIB
loading...
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan menjelaskan persoalan pembebasan lahan Jembatan Musi VI Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Pembebasan lahan untuk jalan akses Jembatan Musi VI Palembang yang sedianya ditargetkan rampung pada tahun 2021 terpaksa molor menyusul masih adanya penolakan dari warga. Dari 21 persil yang dibutuhkan, maka sebanyak 18 persil telah dibebaskan. Sementara dua persil masih belum menemui kata sepakat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan mengatakan, terdapat dua bidang tanah yang belum dibebaskan karena kedua pemilik menginginkan harga ganti rugi jauh di atas yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Baca juga: Uji Beban Jembatan Musi VI Palembang, Truk Bermuatan Ratusan Ton Parkir di Atas Jembatan
Diungkapkan Aria, proses negosiasi telah berjalan lama namun belum juga menemui kesepakatan. Sementara Pemda berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dengan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan KJPP.
"Kalau tidak ada kata sepakat jalan maka langkah terakhir yang mungkin akan ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni putusan pengadilan atau konsinyasi," ujar Aria, Kamis (6/1/2022).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan mengatakan, terdapat dua bidang tanah yang belum dibebaskan karena kedua pemilik menginginkan harga ganti rugi jauh di atas yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Baca juga: Uji Beban Jembatan Musi VI Palembang, Truk Bermuatan Ratusan Ton Parkir di Atas Jembatan
Diungkapkan Aria, proses negosiasi telah berjalan lama namun belum juga menemui kesepakatan. Sementara Pemda berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dengan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan KJPP.
"Kalau tidak ada kata sepakat jalan maka langkah terakhir yang mungkin akan ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni putusan pengadilan atau konsinyasi," ujar Aria, Kamis (6/1/2022).
Lihat Juga :