Tak Tahan Nafsu, Lansia Cabuli Anak Tirinya hingga 10 Kali

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
Tak Tahan Nafsu, Lansia...
Umar (62) warga Dusun III Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir lantaran mencabuli anak tirinya. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
OGAN ILIR - Sungguh sadis kelakuan Umar (62) warga Dusun III Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, karena dengan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun hingga 10 kali.



Umah akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir lantaran, Kamis (6/1/2022). Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan anak yang dialami korban NA setelah ibu korban melapor ke Polres Ogan Ilir berdasarkan LP/B-230/X/2021/SPKT Polres Ogan Ilir, tanggal 10 Oktober 2021.



Berdasarkan hasil keterangan diketahui bahwa pada Sabtu (9/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berada di rumah pamannya dan korban bicara bahwa orang menikah itu berhubungan badan. Mendengar perkataan korban, paman korban pun lantas menanyai keponakannya terkait apa yang dia katakannya.



Betapa kagetnya sang paman, saat korban mengaku sudah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Dan sang ayah minta korban, agar perbuatan itu tidak dia beritahukan pada ibunya. Walau lupa tanggal pastinya, korban mengatakan perbuatan bejat sang ayah tiri itu sering dilakukan di rumah tersangka.

"Tersangka sering mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya setiap usai mencabuli anak tirinya itu," katanya. Dan terakhir kali pada hari Jumat (8/10/2021) lalu. Pada saat bangun tidur dan ibunya memasak didapur, tersangka kembali mencabuli korban dengan iming-iming akan diberi uang jajan.



Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Ogan Ilir. Dan pada Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 17/2016.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7264 seconds (0.1#10.140)