Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Aipda Roni Syahputra telah mencoreng nama Korps Bhayangkara. Ulahnya sungguh memalukan. Sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, dia justru memperkosa dan membunuh dua wanita cantik di Medan, Sumatera Utara, pada Februari 2021 silam.
Kini, oknum polisi tersebut harus menghadapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan diperkuat dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menolak banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis ini, memunculkan sejumlah fakta yang memilukan. Fakta-fakta itu antara lain:
1. Putusan Majelis Hakim PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan
Melalui putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, mejalis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn untuk menjatuhkan vonis hukuma mati terhadap Aipda Roni Syahputra.
2. Pemerkosaan dan Pembunuhan Berawal Dari Rasa Suka
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perkara ini berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Kini, oknum polisi tersebut harus menghadapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan diperkuat dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menolak banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis ini, memunculkan sejumlah fakta yang memilukan. Fakta-fakta itu antara lain:
1. Putusan Majelis Hakim PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan
Melalui putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, mejalis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn untuk menjatuhkan vonis hukuma mati terhadap Aipda Roni Syahputra.
2. Pemerkosaan dan Pembunuhan Berawal Dari Rasa Suka
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perkara ini berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.