Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Kamis, 06 Januari 2022 - 08:40 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Medan memutuskan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita muda pada Februari 2021 lalu dihukum mati. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Aipda Roni Syahputra telah mencoreng nama Korps Bhayangkara. Ulahnya sungguh memalukan. Sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, dia justru memperkosa dan membunuh dua wanita cantik di Medan, Sumatera Utara, pada Februari 2021 silam.
Baca juga: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati
Kini, oknum polisi tersebut harus menghadapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan diperkuat dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menolak banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis ini, memunculkan sejumlah fakta yang memilukan. Fakta-fakta itu antara lain:
1. Putusan Majelis Hakim PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan
Melalui putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, mejalis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn untuk menjatuhkan vonis hukuma mati terhadap Aipda Roni Syahputra.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
2. Pemerkosaan dan Pembunuhan Berawal Dari Rasa Suka
Baca juga: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati
Kini, oknum polisi tersebut harus menghadapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan diperkuat dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menolak banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis ini, memunculkan sejumlah fakta yang memilukan. Fakta-fakta itu antara lain:
1. Putusan Majelis Hakim PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan
Melalui putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, mejalis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn untuk menjatuhkan vonis hukuma mati terhadap Aipda Roni Syahputra.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
2. Pemerkosaan dan Pembunuhan Berawal Dari Rasa Suka
Lihat Juga :