Buronan Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap di Jakarta
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang kepala desa yang menjadi buronan sejak 2022. Tersangka Tardianto, Kepala Desa Marga Batin ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Tardianto ditangkap di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). “Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp635.565.400,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Kapolres menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
“Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah digunakan dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, Tardianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Tardianto ditangkap di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). “Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp635.565.400,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Kapolres menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
“Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah digunakan dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, Tardianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(wib)