Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Kamis, 06 Januari 2022 - 09:32 WIB
loading...
Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya, dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejati Jatim, pada Rabu (5/1/2022) tengah malam.
Baca juga: Pasca OTT Rahmat Effendi, Golkar Bekasi: Jangan Ada Lagi Korupsi di Kota Ini
Keduanya ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Para tersangka dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Tersangka Yunita adalah seorang wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan bank di Jatim. "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Baca juga: Pasca OTT Rahmat Effendi, Golkar Bekasi: Jangan Ada Lagi Korupsi di Kota Ini
Keduanya ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Para tersangka dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Tersangka Yunita adalah seorang wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan bank di Jatim. "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Lihat Juga :