Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 09:32 WIB
loading...
Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya, dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejati Jatim, pada Rabu (5/1/2022) tengah malam.



Keduanya ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Para tersangka dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.



Tersangka Yunita adalah seorang wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan bank di Jatim. "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.



Perkara ini bermula saat Yuniwati mengajukan pembiayaan kepada salah satu bank di Jatim dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pengajuan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Ternyata semua dokumen itu semua diduga dipalsukan Hendrik. Sebab, terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan. "Hendrik yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujar Fathur.



Dari hasil penyidikan ditemukan, sambung Fathur, beberapa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan. Proses pengajuan pinjaman kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance juga tidak sesuai dengan ketentuan pihak bank.

Sementara Ario Ardianzah selaku analis pembiayaan bank tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. "Pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur itu mengakibatkan kredit macet senilai Rp25 miliar lebih," imbuhnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)