Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk

Senin, 03 Januari 2022 - 17:51 WIB
loading...
A A A
“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta,” rincinya.



Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari 1 unit mobil Toyota Agya, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 2 buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 kartu ATM.

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” sambungnya.



Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)