Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk

Senin, 03 Januari 2022 - 17:51 WIB
loading...
Tipu Korbannya Ratusan...
Dua wanita pelaku investasi bodong di Manado dibekuk. Foto: Arther/SINDOnews
A A A
Petugas Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua wanita pelaku kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi bodong.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.



“Tersangka NYK ditangkap pada 13 Desember 2021 di Tumobui. Sedangkan NL, ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/1/2022).

Modusnya, lanjut dia, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.

“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” terangnya.



Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta,” rincinya.



Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari 1 unit mobil Toyota Agya, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 2 buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 kartu ATM.

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” sambungnya.



Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)