Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk
Senin, 03 Januari 2022 - 17:51 WIB
loading...
Dua wanita pelaku investasi bodong di Manado dibekuk. Foto: Arther/SINDOnews
A
A
A
Petugas Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua wanita pelaku kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi bodong.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
“Tersangka NYK ditangkap pada 13 Desember 2021 di Tumobui. Sedangkan NL, ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/1/2022).
Modusnya, lanjut dia, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
“Tersangka NYK ditangkap pada 13 Desember 2021 di Tumobui. Sedangkan NL, ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/1/2022).
Modusnya, lanjut dia, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
Lihat Juga :