Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Selayar Akan Laporkan Jaksa ke Kejagung
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:03 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Selayar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Keluarga pelajar korban penganiayaan di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Selayar mengaku kecewa atas kinerja jaksa di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Korban dan keluarganya menilai jaksa yang menangani perkara tersebut tidak profesional. Untuk mencari keadilan, keluarga korban mengaku akan bersurat ke Kejaksaan Agung.
Baca juga:Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan
"Kami akan mendesak Kejagung agar melakukan evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Selayar. Banyak hal yang kami anggap janggal, dan kami pribadi menilai jaksa tidak fair. Maka untuk mencari keadilan kami akan melapor ke Kejaksaan Agung," kata Ashari, salah satu keluarga korban, Rabu (29/12).
Berdasarkan catatan pihak korban, mereka telah beberapa kali merasa dirugikan. Pertama, sidang kedua kasus tersebut pada Senin 22 November 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.
Tidak ada surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari JPU. Ironisnya, korban mengaku baru mengetahui bahwa kasusnya sudah di pengadilan dari seorang wartawan, bukan dari kejaksaan.
Kedua, setelah ramai pemberitaan tentang ada sidang di Pengadilan Negeri Selayar yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban, jaksa baru mengirim surat pemberitahuan sidang kepada korban.
Baca juga:Polisi Tak Tahan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Selayar
Namun, surat panggilan dari kejaksaan yang tertulis bahwa sidang pada 29 November 2021 tersebut tidak sesuai dengan jadwal di pengadilan.
Korban dan keluarganya menilai jaksa yang menangani perkara tersebut tidak profesional. Untuk mencari keadilan, keluarga korban mengaku akan bersurat ke Kejaksaan Agung.
Baca juga:Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan
"Kami akan mendesak Kejagung agar melakukan evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Selayar. Banyak hal yang kami anggap janggal, dan kami pribadi menilai jaksa tidak fair. Maka untuk mencari keadilan kami akan melapor ke Kejaksaan Agung," kata Ashari, salah satu keluarga korban, Rabu (29/12).
Berdasarkan catatan pihak korban, mereka telah beberapa kali merasa dirugikan. Pertama, sidang kedua kasus tersebut pada Senin 22 November 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.
Tidak ada surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari JPU. Ironisnya, korban mengaku baru mengetahui bahwa kasusnya sudah di pengadilan dari seorang wartawan, bukan dari kejaksaan.
Kedua, setelah ramai pemberitaan tentang ada sidang di Pengadilan Negeri Selayar yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban, jaksa baru mengirim surat pemberitahuan sidang kepada korban.
Baca juga:Polisi Tak Tahan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Selayar
Namun, surat panggilan dari kejaksaan yang tertulis bahwa sidang pada 29 November 2021 tersebut tidak sesuai dengan jadwal di pengadilan.
Lihat Juga :