Polisi Tak Tahan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Selayar
loading...
A
A
A
SELAYAR - Aparat kepolisian Polsek Pasimasunggu, Kabupaten Selayar tak melakukan penahanan terhadap MA (18), tersangka pengeroyokan pelajar berinisial SZM (17).
Kanit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Aipda M Asnawi menjelaskan, pihaknya tak melakukan penahanan karena masih menunggu hasil visum. Menurut dia, keterlambatan hasil visum disebabkan jarak kantornya dengan puskesmas cukup jauh.
. "Ayat 1, ancaman hukuman paling lama dua tahun, tapi kita pastikan dulu dengan hasil visumnya," ungkapnya.
"Karena jangan sampai kita terbitkan penahanan, padahal tidak seharusnya ditahan, kita bisa kena praperadilan. Artinya kita betul teliti untuk kasus ini. Visumnya sisa diambil karena sudah terbit hari ini," tutup Asnawi.
Sebelumnya diberitakan SZA diduga dikeroyok bagian kepala, wajah sampai tersungkur hingga mengakibatkan luka-luka lebam. Korban dikeroyok pada Sabtu (21/8) lalu, diduga dilakukan tujuh orang sebayanya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, bergerak cepat meringkus 7 orang, yang diduga membuntuti dan ikut mengeroyok korban saat perjalan ke rumahnya di Kampung Parang, Desa Bonto Malling, sekitar 4 kilometer dari sekolahnya.
Baca juga:Dit Intelkam Polda dan Alumni Akpol 94 Baksos Vaksinasi di TPI Paotere
Asnawi mengaku pihaknya memang baru menetapkan satu orang tersangka inisial MA yang juga merupakan teman satu sekolah korban.
"Namun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan fakta baru dan cukup bukti bisa jadi ada tersangka lain, tapi untuk saat ini baru satu orang, lelaki MA," papar Asnawi.
Kanit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Aipda M Asnawi menjelaskan, pihaknya tak melakukan penahanan karena masih menunggu hasil visum. Menurut dia, keterlambatan hasil visum disebabkan jarak kantornya dengan puskesmas cukup jauh.
. "Ayat 1, ancaman hukuman paling lama dua tahun, tapi kita pastikan dulu dengan hasil visumnya," ungkapnya.
"Karena jangan sampai kita terbitkan penahanan, padahal tidak seharusnya ditahan, kita bisa kena praperadilan. Artinya kita betul teliti untuk kasus ini. Visumnya sisa diambil karena sudah terbit hari ini," tutup Asnawi.
Sebelumnya diberitakan SZA diduga dikeroyok bagian kepala, wajah sampai tersungkur hingga mengakibatkan luka-luka lebam. Korban dikeroyok pada Sabtu (21/8) lalu, diduga dilakukan tujuh orang sebayanya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, bergerak cepat meringkus 7 orang, yang diduga membuntuti dan ikut mengeroyok korban saat perjalan ke rumahnya di Kampung Parang, Desa Bonto Malling, sekitar 4 kilometer dari sekolahnya.
Baca juga:Dit Intelkam Polda dan Alumni Akpol 94 Baksos Vaksinasi di TPI Paotere
Asnawi mengaku pihaknya memang baru menetapkan satu orang tersangka inisial MA yang juga merupakan teman satu sekolah korban.
"Namun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan fakta baru dan cukup bukti bisa jadi ada tersangka lain, tapi untuk saat ini baru satu orang, lelaki MA," papar Asnawi.
(luq)