Cekcok Berujung Pembacokan, Tangan Pemuda di Nagan Raya Nyaris Putus

Minggu, 26 Desember 2021 - 20:21 WIB
loading...
Cekcok Berujung Pembacokan, Tangan Pemuda di Nagan Raya Nyaris Putus
Pelaku pembacokan pria di Nagam Raya hingga nyaris putus diamankan polisi. Foto: Istimewa
A A A
SUKA MAKMUE - Dua pemuda di Nagan Raya terlibat cekcok hingga berujung pembacokan . Sehingga mengakibatkan tangan pemuda bernama Rahmat Muliadi (25) nyaris putus dibacok .

Pemuda asal Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir itu pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka. Pelaku pembacokan adalah Adi Saputra (35) warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir.


Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, kejadian itu dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban. Karena cekcok mulut itu, pelaku nekat melakukan pembacokan terhadap korban

“Pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang belum diketahui penyebabnya,dan setelah cekcok itu pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah parang,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil sebilah parang tersebut,pelaku langsung melakukan pembacokan. “Korban mengalami luka sobek ditangan sebelah kiri sekitar 6 cm,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud.


Akibat pembacokan tersebut,korban dilarikan ke RSUD-SIM Nagan Raya,guna untuk ditangani secara medis.Untuk saat ini,korban masih dirawat secara intensif di RS tersebut,setelah tim dokter melakukan operasi luka sobek tangan kiri korban tersebut,ujarnya.

AKP Machfud menambahkan,setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya,pada pukul 13.30 Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap terhadap Adi Saputra,35 tahun warga Kuala Baro itu,diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah gudang kelapa sawit Gampong Suak Layang Kecamatan Kuala Pesisir.


Dalam kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga turut mengamankan sebilah parang berukuran lebih kurang 50 centimeter.

Saat ini,pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,untuk dilakukan pemeriksaan serta dimintai keterangan lebih lanjut, demi mempertanggung jawabkan perbuatan dengan mencoba menghilangkan nyawa seseorang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)