5 Kisah Cinta Tragis Berujung Maut, Nomor 4 Paling Menggemparkan

Rabu, 29 Desember 2021 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Polisi terkendala mendalami kasus ini karena kedua keluarga korban menolak permintaan untuk autopsi jenazah.

Sebenarnya setelah melakukan identifikasi, pihak kepolisian kemudian memintai keterangan keluarga dan meminta persetujuan dua keluarga tersebut untuk melakukan autopsi.

Namun, sayangnya pihak keluarga tetap menolak agar jenazah dilakukan autopsi. Ernawati ditemukan meninggal dengan mata lebam dan bengkak. Mukanya ditutup dengan bantal. Di lokasi yang sama, Dasum ditemukan meninggal dengan leher terjerat dan di pergelangan tangan kiri tersayat.

4. Disuruh Aborsi, Mahasiswi Kekasih Oknum Polisi Bunuh Diri di Pusara sang Ayah

Peristiwa asmara berujung tragis yang keempat ini, menjadi paling menggemparkan. Pasalnya, melibatkan seorang oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan seorang mahasiswi Novia Widyasari.

Kasus mendadak viral setelah penemuan mayat seorang perempuan yang ternyata Novia Widyasari di atas kuburan ayahnya. Tragisnya, Novia tewas karena bunuh diri minum racun. Belakangan diketahui, Novia nekad bunuh diri karena dipaksa untuk aborsi oleh kekasihnya yang juga oknum polisi bernama Bripda Randy.

Tak ayal, masyarakat pun geger dan meminta, aparat menindak tegas Bripda Randy yang menjadi penyebab Novia bunuh diri.

Kasus pun diambil alih Polda Jambi, dan Bripda Randy ditahan guna kepentingan penyelidikan.

Bripda Randy ditahan lantaran dia diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. "Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019.

Selanjutnya mereka bertukar nomor handphone dan berpacaran. "Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021). Baca: Deretan Selebgram Cantik Pamer Aurat Berujung Bui, Nomer 3 Paling Bikin Gempar.

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

5. Cinta Segitiga Berdarah, Pria Bangkalan Carok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kisah tragis selanjutnya terjadi di pulau Madura, tepatnya di Bangkalan. Seorang pemuda tewas bersimbah darah usai dibacok oleh pria yang diketahui sebagai suami siri dari wanita yang dibawa korban.

Korban berisial FC, warga Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura ditemukan tewas di luar kamar kosnya di Kelurahan Kraton.

Pada tubuh korban, terdapat tiga luka senjata tajam yakni pada bagian kepala, tangan, dan perut. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial IG yang masih tetangga satu desa dengan korban. Baca Juga: Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun.

Tersangka IG mengaku, ia terbakar api cemburu kepada korban setelah mendapat laporan temannya, bahwa korban membawa WS, istri pelaku ke rumah kos korban.

Dengan membawa senjata tajam, pelaku kemudian mendatangi rumah kos tersebut, dan mengamuk membabi buta hingga akhirnya korban fC tewas di luar kamar kosnya.

Pelaku juga mengakui, WS merupakan istri sirinya, sehingga dia langsung murka usai mengetahui WS ada di kamar kos korban saat kejadian.

"Tersangka IG dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Sigit Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)