Pengalaman Mistis Ayah Jalan Kaki Semarang-Jakarta Cari Keadilan untuk Putrinya

Selasa, 28 Desember 2021 - 23:51 WIB
loading...
A A A
"Setelah gelar perkara itu, alhamdulillah ada progres. Proses hukum dari penyelidikan naik ke penyidikan. kemudian dilanjutkan hingga terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Setelah itu ada surat pemanggilan kepada terduga (pelaku)," terangnya.

Sementara itu, Ketua Presidium LBH Akad, Brojol Heri Astono, meminta penyidik tetap memproses perkara tersebut secara cepat dan transparan. Menurutnya, terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 21 Desember.

"Namun berdasarkan pantauan LBH Akad dan informasi dari penyidik, terlapor tidak datang menghadap tanpa ada keterangan apa pun, sehingga cukup alasan menurut kami sebagai penasihat hukum dari pelapor, agar penyidik melayangkan surat panggilan kedua," tandas Brojol.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah warganet dihebohkan dengan kisah mengharukan seorang ayah yang rela berjalan dari Semarang ke Jakarta. Dia bertekad meminta keadilan untuk putrinya.

Peristiwa perjalanan sang ayah yang diketahui bernama Riko ini sempat terekam melalui akun TikTok @sahabat.relawan, dalam video berdurasi 19 detik. Bermodalkan tongkat dari kayu bekas, sang ayah menyusuri jalanan antara Jakarta dan Semarang.

Tertulis dalam caption video tersebut bahwa ayah ini sudah tiga tahun meminta keadilan kepada pihak berwenang terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya tak kunjung selesai.

"Kasus ini saya laporkan pada 22 Februari 2019 di Polres Demak atas tindakan kekerasan anak dibawah umur didampingi Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jateng," ujar Riko. Baca: Dosen Senior PTN di Yogyakarta Tipu Korban Ratusan Juta Modus Sewa Tanah Fiktif.

Diketahui, sang putri mengalami kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Ayahnya berjalan dari Semarang ke Jakarta menuju Mabes Polri Jakarta untuk meminta mereka menangani kasus ini, karena kecewa atas tindakan polres setempat yang tidak menyelesaikan masalah dengan baik.

"Kasus penganiayaan terkuak tahun 2018 ketika ada satu diantara santri yang memilih mengundurkan diri karena mengalami kekerasan oleh pengasuhnya," tutur sang ayah.

Kasus ini sempat dihentikan pada Juni 2021. Tetapi, dirinya mengajukan laporan untuk diadakan gelar pertama ke Polda Jateng dengan tembusan ke Mabes Polri pada 8 September 2021.

Beruntung, kasus ini akhirnya kembali dilanjutkan pada 9 September 2021 setelah surat tembusan itu terkirim. Baca Juga: Hotel di Rembang Tampilkan Sexy Dancer, Bupati Geram Perintahkan Ditutup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)