Kopda Ahmad Terancam Pasal Pembunuhan Berencana 2 Sejoli Ini Kata Praktisi Hukum
Senin, 27 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
Kopda Ahmad anggota Babinsa Karanganyar Kodim Demak terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ikut membuang mayat dua sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Cilacap. Foto Ist
A
A
A
DEMAK - Dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrak lari di Nagreg, Jabar dibuang dan mayatnya baru ditemukan empat hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jateng. Saat ini tiga orang oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga oknum anggota TNI-AD itu, yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda A alias Ahmad. Ketiganya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.
Baca : Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun
Terkait Pasal 340 KUHPidana yang disangkakan kepada Kopda Ahmad, Praktisi hukum Ricky Vinando justru berkata sebaliknya. Menurutnya, tersangka Kopda Ahmad tidak terlibat untuk pembunuhan berencana karena kasus kecelakaan di Nagreg murni karena kecelakaan lalu lintas sebab korban Handi dan Salsabila justru terlempar ke bawah mobil yang memuat tiga oknum TNI-AD. Terlempar setelah nabrak bagian belakang mobil truk.
"Lagi pula apa untungnya tersangka Kopda Amelakukan pembunuhan berencana? Tak ada untungnya, justru sekarang Kopda A terancam dipecat dari kedinasan militer. Apa motif dan tujuan Kopda A melakukan pembunuhan berencana? Kan tidak ada. Sementara pembunuhan berencana kan harus jelas motif dan tujuannya. Misalnya melenyapkan nyawa tujuannya untuk mengurangi persaingan bisnis atau masalah percintaan. Pasal 338 KUHPidana juga tak tepat disangkakan kepada Kopda A karena dia buang mayat karena terpaksa", kata Ricky Vinando dalam keterangannya, Senin (27/12/2021)
Ketiga oknum anggota TNI-AD itu, yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda A alias Ahmad. Ketiganya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.
Baca : Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun
Terkait Pasal 340 KUHPidana yang disangkakan kepada Kopda Ahmad, Praktisi hukum Ricky Vinando justru berkata sebaliknya. Menurutnya, tersangka Kopda Ahmad tidak terlibat untuk pembunuhan berencana karena kasus kecelakaan di Nagreg murni karena kecelakaan lalu lintas sebab korban Handi dan Salsabila justru terlempar ke bawah mobil yang memuat tiga oknum TNI-AD. Terlempar setelah nabrak bagian belakang mobil truk.
"Lagi pula apa untungnya tersangka Kopda Amelakukan pembunuhan berencana? Tak ada untungnya, justru sekarang Kopda A terancam dipecat dari kedinasan militer. Apa motif dan tujuan Kopda A melakukan pembunuhan berencana? Kan tidak ada. Sementara pembunuhan berencana kan harus jelas motif dan tujuannya. Misalnya melenyapkan nyawa tujuannya untuk mengurangi persaingan bisnis atau masalah percintaan. Pasal 338 KUHPidana juga tak tepat disangkakan kepada Kopda A karena dia buang mayat karena terpaksa", kata Ricky Vinando dalam keterangannya, Senin (27/12/2021)
Lihat Juga :