Kopda Ahmad Terancam Pasal Pembunuhan Berencana 2 Sejoli Ini Kata Praktisi Hukum

Senin, 27 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
Kopda Ahmad Terancam...
Kopda Ahmad anggota Babinsa Karanganyar Kodim Demak terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ikut membuang mayat dua sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Cilacap. Foto Ist
A A A
DEMAK - Dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrak lari di Nagreg, Jabar dibuang dan mayatnya baru ditemukan empat hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jateng. Saat ini tiga orang oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga oknum anggota TNI-AD itu, yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda A alias Ahmad. Ketiganya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

Baca : Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun

Terkait Pasal 340 KUHPidana yang disangkakan kepada Kopda Ahmad, Praktisi hukum Ricky Vinando justru berkata sebaliknya. Menurutnya, tersangka Kopda Ahmad tidak terlibat untuk pembunuhan berencana karena kasus kecelakaan di Nagreg murni karena kecelakaan lalu lintas sebab korban Handi dan Salsabila justru terlempar ke bawah mobil yang memuat tiga oknum TNI-AD. Terlempar setelah nabrak bagian belakang mobil truk.

"Lagi pula apa untungnya tersangka Kopda Amelakukan pembunuhan berencana? Tak ada untungnya, justru sekarang Kopda A terancam dipecat dari kedinasan militer. Apa motif dan tujuan Kopda A melakukan pembunuhan berencana? Kan tidak ada. Sementara pembunuhan berencana kan harus jelas motif dan tujuannya. Misalnya melenyapkan nyawa tujuannya untuk mengurangi persaingan bisnis atau masalah percintaan. Pasal 338 KUHPidana juga tak tepat disangkakan kepada Kopda A karena dia buang mayat karena terpaksa", kata Ricky Vinando dalam keterangannya, Senin (27/12/2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Polisi Buru Sopir Pajero...
Polisi Buru Sopir Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim
Kronologi Polisi Tewas...
Kronologi Polisi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Cengkareng
Lakukan Aktivitas Seksual...
Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Bawa Mobil, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Cekcok Gegara Sabu,...
Cekcok Gegara Sabu, Motif Pembunuhan Mayat Pria Dalam Karung di Muaro Jambi Terungkap
Pengemudi Diduga Tabrak...
Pengemudi Diduga Tabrak Lari, Mobil Ringsek Diamuk Massa di Jaktim
Penampakan Lokasi Tewasnya...
Penampakan Lokasi Tewasnya Pegawai TPST Bantargebang dengan Tangan dan Kaki Terikat
Pegawai TPST Bantargebang...
Pegawai TPST Bantargebang yang Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat Dikenal Pendiam
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved