Sadis, 2 Sejoli Ini Bunuh Perempuan Cianjur dan Mayatnya Dibuang di Sukabumi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Dua sejoli, WS dan NAA melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Cianjur dan mayatnya di buang di Desa Sukamanah, Gegerbitung, Sukabumi, Rabu (26/6/2024) lalu.
Kedua tersangka ditangkap di rumah di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah 3 hari melakukan aksi pembunuhan seorang IRT asal Cianjur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukan indikasi adanya kematian tidak wajar dalam penemuan mayat di Desa Sukamanah.
"Dugaan ada kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Kami telah menangkap dan menetapkan tersangka inisial WS dan NAA," kata AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah penggadaian di Cianjur.
"WS dan NAA berkenalan dengan korban di penggadaian Cianjur. Pada Selasa, 26 Juni, kedua tersangka bertemu kembali di rumah korban di Kabupaten Cianjur dengan tujuan meminjam uang. Saat itu, korban meminta diantarkan oleh kedua tersangka untuk menagih utang," jelasnya.
Menurut Iptu Bayu, setelah menagih utang, korban bersama kedua tersangka pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka ditangkap di rumah di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah 3 hari melakukan aksi pembunuhan seorang IRT asal Cianjur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukan indikasi adanya kematian tidak wajar dalam penemuan mayat di Desa Sukamanah.
"Dugaan ada kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Kami telah menangkap dan menetapkan tersangka inisial WS dan NAA," kata AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah penggadaian di Cianjur.
"WS dan NAA berkenalan dengan korban di penggadaian Cianjur. Pada Selasa, 26 Juni, kedua tersangka bertemu kembali di rumah korban di Kabupaten Cianjur dengan tujuan meminjam uang. Saat itu, korban meminta diantarkan oleh kedua tersangka untuk menagih utang," jelasnya.
Menurut Iptu Bayu, setelah menagih utang, korban bersama kedua tersangka pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.