Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan si Predator Pemerkosa Santriwati

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:18 WIB
loading...
A A A
"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan bansos," terang Asep.



Dilanjutkan dia, berdasarkan keterangan di persidangan, pesantren yang dikelola Herry merupakan penerima bantuan pemerintah. Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya menggali metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan.

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan dimana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," bebernya.

Menurutnya, metode yang digunakan ada yang dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya.



"Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak, kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," sambungnya.

Hingga saat ini, tambah Asep, sebanyak 18 saksi anak telah diperiksa dan dimintai kesaksiannya. Mereka merupakan saksi yang mengalami, melihat, dan mendengar langsung peristiwa itu.

"Untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster. Misal ada klaster bidan, di pisah secara bersamaan. Kemudian klaster menyangkut PNS, di pisah bersamaan, sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," tukasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)