Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:34 WIB
loading...
Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad
Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Desakan agar Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan dikebiri mencuat.

Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist

Bahkan, desakan agar hukuman kebiri untuk Herry pun disuarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Hal itu lantaran perbuatan predator anak tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa.



Namun, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).

Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.

"Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Di peraturan perundang-undangan perlindungan anak, tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan," jelasnya.

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry. Pasalnya, Herry tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.

"Jadi, sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)