Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad
Kamis, 16 Desember 2021 - 13:34 WIB
loading...
Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Desakan agar Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan dikebiri mencuat.
![Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad]()
Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist
Bahkan, desakan agar hukuman kebiri untuk Herry pun disuarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Hal itu lantaran perbuatan predator anak tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa.
Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya
Namun, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.
"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).
Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.

Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist
Bahkan, desakan agar hukuman kebiri untuk Herry pun disuarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Hal itu lantaran perbuatan predator anak tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa.
Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya
Namun, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.
"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).
Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.
Lihat Juga :