Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:34 WIB
loading...
Herry Wirawan Guru Pemerkosa...
Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Desakan agar Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan dikebiri mencuat.

Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist

Bahkan, desakan agar hukuman kebiri untuk Herry pun disuarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Hal itu lantaran perbuatan predator anak tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa.

Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Namun, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).

Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Rekomendasi
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved