Terbukti Bersalah, Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Antigen Bekas

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:45 WIB
loading...
A A A
Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank.



Picandi dan anak buahnya sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam sebuah penggerebekkan di lokasi layanan Rapid Test Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Penggerebekan itu dilakukan terkait penggunaan alat rapid test bekas yang digunakan pada layanan tersebut setelah banyaknya para calon penumpang yang mengaku dinyatakan positif Covid-19 di Bandara Kualanamu dalam kurun waktu sepekan sebelum penggrebekkan.

Dalam menjalankan praktik ilegal itu, Picandi dan anak buahnya mendaur ulang alat swab test antigen untuk kembali digunakan kepada para pengguna layanan di Bandara Kualanamu. Proses pendaur ulangan alat tersebut dilakukan di laboratorium Kimia Farma di Medan.

Untuk mengelabui pendataan di sistem perusahaan, Picandi dan anak buahnya merekayasa pelaporan penggunaan alat swab antigen di sistem mereka. Hasil keuntungan dari layanan rapid test menggunakan alat bekas pakai itu tidak dicatatkan dan digunakan untuk kepentingan Picandi dan anak buahnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)