Terbukti Bersalah, Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Antigen Bekas
Rabu, 15 Desember 2021 - 22:45 WIB
loading...
Sidang tuntutan terhadap Picandi Masco Jaya mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik, Picandi Masco Jaya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus penggunaan antigen bekas .
Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara juga menuntut manajer itu dengan denda senilai Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Baru 4 Bulan Menjabat, Manajer Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Beristri PNS
Picandi dituntut hukuman dalam perkara dugaan penggunaan alat swab tes bekas pakai pada layanan swab antigen yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara. Di mana lewat praktik itu, ia berhasil mendulang keuntungan hingga Rp2,23 miliar.
"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.
Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.
Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara juga menuntut manajer itu dengan denda senilai Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Baru 4 Bulan Menjabat, Manajer Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Beristri PNS
Picandi dituntut hukuman dalam perkara dugaan penggunaan alat swab tes bekas pakai pada layanan swab antigen yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara. Di mana lewat praktik itu, ia berhasil mendulang keuntungan hingga Rp2,23 miliar.
"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.
Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.
Lihat Juga :