Terbukti Bersalah, Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Antigen Bekas

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:45 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Eks...
Sidang tuntutan terhadap Picandi Masco Jaya mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik, Picandi Masco Jaya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus penggunaan antigen bekas .

Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara juga menuntut manajer itu dengan denda senilai Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Baru 4 Bulan Menjabat, Manajer Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Beristri PNS

Picandi dituntut hukuman dalam perkara dugaan penggunaan alat swab tes bekas pakai pada layanan swab antigen yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara. Di mana lewat praktik itu, ia berhasil mendulang keuntungan hingga Rp2,23 miliar.

"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.

Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.

Baca juga: Malu Dituduh Curi Kotak Saweran Pesta Wanita Paruh Baya di Sidimpuan Nekat Gantung Diri

Mereka adalah Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.

Picandi memerintahkan beberapa anak buahnya membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.

Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank.

Baca juga: Bak Film, Rentetan Tembakan Pecah saat Petugas Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Picandi dan anak buahnya sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam sebuah penggerebekkan di lokasi layanan Rapid Test Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Penggerebekan itu dilakukan terkait penggunaan alat rapid test bekas yang digunakan pada layanan tersebut setelah banyaknya para calon penumpang yang mengaku dinyatakan positif Covid-19 di Bandara Kualanamu dalam kurun waktu sepekan sebelum penggrebekkan.

Dalam menjalankan praktik ilegal itu, Picandi dan anak buahnya mendaur ulang alat swab test antigen untuk kembali digunakan kepada para pengguna layanan di Bandara Kualanamu. Proses pendaur ulangan alat tersebut dilakukan di laboratorium Kimia Farma di Medan.

Untuk mengelabui pendataan di sistem perusahaan, Picandi dan anak buahnya merekayasa pelaporan penggunaan alat swab antigen di sistem mereka. Hasil keuntungan dari layanan rapid test menggunakan alat bekas pakai itu tidak dicatatkan dan digunakan untuk kepentingan Picandi dan anak buahnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Rekomendasi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
14 Aktivis Asing yang...
14 Aktivis Asing yang Dibunuh Israel selama 20 Tahun Terakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved