Terbukti Bersalah, Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Antigen Bekas

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:45 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Antigen Bekas
Sidang tuntutan terhadap Picandi Masco Jaya mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik, Picandi Masco Jaya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus penggunaan antigen bekas .

Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara juga menuntut manajer itu dengan denda senilai Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).



Picandi dituntut hukuman dalam perkara dugaan penggunaan alat swab tes bekas pakai pada layanan swab antigen yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara. Di mana lewat praktik itu, ia berhasil mendulang keuntungan hingga Rp2,23 miliar.

"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.

Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.



Mereka adalah Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.

Picandi memerintahkan beberapa anak buahnya membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.

Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank.



Picandi dan anak buahnya sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam sebuah penggerebekkan di lokasi layanan Rapid Test Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Penggerebekan itu dilakukan terkait penggunaan alat rapid test bekas yang digunakan pada layanan tersebut setelah banyaknya para calon penumpang yang mengaku dinyatakan positif Covid-19 di Bandara Kualanamu dalam kurun waktu sepekan sebelum penggrebekkan.

Dalam menjalankan praktik ilegal itu, Picandi dan anak buahnya mendaur ulang alat swab test antigen untuk kembali digunakan kepada para pengguna layanan di Bandara Kualanamu. Proses pendaur ulangan alat tersebut dilakukan di laboratorium Kimia Farma di Medan.

Untuk mengelabui pendataan di sistem perusahaan, Picandi dan anak buahnya merekayasa pelaporan penggunaan alat swab antigen di sistem mereka. Hasil keuntungan dari layanan rapid test menggunakan alat bekas pakai itu tidak dicatatkan dan digunakan untuk kepentingan Picandi dan anak buahnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)