Legislator Demokrat Dipolisikan, Dituding Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jufri Sambara ke Polda Sulsel, Senin (13/12).
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, legislator Fraksi Demokrat tersebut diduga membangun vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca Juga: WALHI
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni villa seluas kurang lebih dua hektare ada unsur kongkalikong pemerintah setempat.
Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.
Baca Juga: hutan lindung
Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.
Sementara itu, Jufri Sambara mengaku vila itu adalah salah satu unit usahanya. Jufri menegaskan, vila itu dibangun sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebelum membangun pada 2016, orang tuanya telah bersurat ke Dinas Kehutanan.
"Pada tahun 2019 terbitlah SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jufri kepada SINDOnews.
Baca Juga: WALHI
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, legislator Fraksi Demokrat tersebut diduga membangun vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca Juga: WALHI
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni villa seluas kurang lebih dua hektare ada unsur kongkalikong pemerintah setempat.
Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.
Baca Juga: hutan lindung
Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.
Sementara itu, Jufri Sambara mengaku vila itu adalah salah satu unit usahanya. Jufri menegaskan, vila itu dibangun sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebelum membangun pada 2016, orang tuanya telah bersurat ke Dinas Kehutanan.
"Pada tahun 2019 terbitlah SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jufri kepada SINDOnews.
Baca Juga: WALHI
(luq)