Legislator Demokrat Dipolisikan, Dituding Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung
Senin, 13 Desember 2021 - 19:44 WIB
loading...
Lokasi pembangunan vila milik Jufri Sambara di kawasan yang diduga hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara. Foto: Dokumentasi WALHI
A
A
A
MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jufri Sambara ke Polda Sulsel, Senin (13/12).
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, legislator Fraksi Demokrat tersebut diduga membangun vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Walhi DKI Bongkar Penyebab TPST Bantar Gebang Nyaris Kelebihan Kapasitas
Pembangunan vila milik pribadi tersebut, menurut Amin diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Amin mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti di antaranya dokumen administrasi dan dokumentasi pembangunan. Setelah ditelisik, WALHI menduga proyek pembangunan itu ilegal.
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, legislator Fraksi Demokrat tersebut diduga membangun vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Walhi DKI Bongkar Penyebab TPST Bantar Gebang Nyaris Kelebihan Kapasitas
Pembangunan vila milik pribadi tersebut, menurut Amin diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Amin mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti di antaranya dokumen administrasi dan dokumentasi pembangunan. Setelah ditelisik, WALHI menduga proyek pembangunan itu ilegal.
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Lihat Juga :