Wagub Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hulu Sungai Penyebab Banjir Garut

Minggu, 17 Juli 2022 - 16:01 WIB
loading...
Wagub Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hulu Sungai Penyebab Banjir Garut
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai alih fungsi lahan pada kawasan hulu sungai menjadi penyebab banjir di Kabupaten Garut Jumat (15/7/2022) lalu. SINDOnews/.Fani
A A A
GARUT - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai alih fungsi lahan pada kawasan hulu sungai menjadi penyebab banjir di Kabupaten Garut Jumat (15/7/2022) lalu.

Tingginya curah hujan saat itu kemudian menjadi pemicu sungai meluap karena air tak terserap di kawasan hulu.

“Informasi yang kami terima ada pembabatan hutan, kemudian hutan lindung dipakai untuk hutan produktif, pembangunan dan lainnya,” kata Uu usai meninjau lokasi bencana banjir di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/7/2022).

Masyarakat, kata dia, harus paham bahwa bencana banjir tidak tiba-tiba datang begitu saja. “Penyebab bencana ini masyarakat harus paham, terutama yang di hulu. Jangan melakukan tindakan yang bisa menyebabkan terjadinya bencana,” ujarnya.

Ia pun meminta agar masyarakat menggarap lahan secara rasional agar dampak yang dihasilkan tidak menyebabkan bencana.

“Kami tidak melarang, tapi penggunaannya harus rasional. Sehingga ketika hujan turun tidak kejadian seperti ini,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalan Kepbup tersebut, bencana pada Jumat lalu itu melanda sedikitnya 14 kecamatan di Kabupaten Garut. Ke-14 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.

Keputusan yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan itu menetapkan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022 mendatang.

Berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6204 seconds (0.1#10.140)