Terlibat Korupsi Paud, Pejabat Disdik Bone Dituntut Pekan Ini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua mantan pejabat dan satu staf lingkup Dinas Pendidikan Pemkab Bone segera menjalani tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sidang perkara korupsi dana PAUD Bone untuk ketiga terdakwa ini yakni mantan Kepala Bidang PAUD Disdik Bone bernama Sulastri, staf Bidang PAUD Disdik Bone bernama Iksan, serta pengawas TK bernama Masdar, telah memasuki tahap akhir pekan ini.
"Sudah mau masuk tuntutan itu. Pekan ini tim sudah menjatuhkan tuntutan untuk tiga terdakwanya. Sisa tunggu saja," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ery Satriana kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Terkait tuntutan, Ery sendiri masih enggan berbicara banyak. Ia pun tak menyebut pertimbangan tuntutan yang akan dikenakan kepada para terdakwa. "Nanti saja di saksikan sendiri di sidangnya yah," tukas Dia.
Ery mengatakan, sejauh ini tiga terdakwa belum mengembalikan kerugian negara, sementara menurut Dia, pengembalian kerugian negara dapat mempertimbangkan jumlah tuntutan penjara.
"Perkara korupsi seperti itu, yang paling pokok dalam penanganan perkara korupsi adalah agar uang negara kenbali dan terdakwa seharusnya mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut ke kas negara," tandasanya.
Sementara itu, terpisah penasihat hukum terdakwa Masdar yang menjabat pengawas TK, Aziz Pangerang mengaku siap mengajukan pembelaan untuk kliennya. "Kita tunggu saja, kalau tuntutannya sudah kami terima dan kami pelajari, baru nantinya kita akan layangkan pembelaan," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diancam dengan sejumlah pasal, yakni pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Baca Juga : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
"Sudah mau masuk tuntutan itu. Pekan ini tim sudah menjatuhkan tuntutan untuk tiga terdakwanya. Sisa tunggu saja," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ery Satriana kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Terkait tuntutan, Ery sendiri masih enggan berbicara banyak. Ia pun tak menyebut pertimbangan tuntutan yang akan dikenakan kepada para terdakwa. "Nanti saja di saksikan sendiri di sidangnya yah," tukas Dia.
Ery mengatakan, sejauh ini tiga terdakwa belum mengembalikan kerugian negara, sementara menurut Dia, pengembalian kerugian negara dapat mempertimbangkan jumlah tuntutan penjara.
"Perkara korupsi seperti itu, yang paling pokok dalam penanganan perkara korupsi adalah agar uang negara kenbali dan terdakwa seharusnya mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut ke kas negara," tandasanya.
Sementara itu, terpisah penasihat hukum terdakwa Masdar yang menjabat pengawas TK, Aziz Pangerang mengaku siap mengajukan pembelaan untuk kliennya. "Kita tunggu saja, kalau tuntutannya sudah kami terima dan kami pelajari, baru nantinya kita akan layangkan pembelaan," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diancam dengan sejumlah pasal, yakni pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Baca Juga : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
(sri)