Puluhan Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Sanksi Menanti

Kamis, 02 Desember 2021 - 08:55 WIB
loading...
Puluhan Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Sanksi Menanti
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto, bersama anggotanya yang terlibat dalam pengamanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian Kelas II B Batanghari, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.



Pemeriksaan ini dilakukan, terkait dengan kaburnya puluhan tahanan di LPKA Muara Bulian Kelas II B Batanghari. Peristiwa kaburnya puluhan tahanan tersebut, terjadi pada pertengahan bulan November 2021 lalu.



Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kapolres Batanghari, bersama anggotanya tersebut. "Buntut 24 tahanan kabur di LPKA Klas II B Batanghari, Kapolres Batanghari diperiksa Bidpropam Polda Jambi," ujarnya, Kamis (2/12/2021).



Dia juga menambahkan, selain Kapolres Batanghari, sejumlah personel polisi Polres Batanghari juga ikut diperiksa di Bidpropam. "Kalau masuk dalam sidang etik belum tentu masuk sanksi etik, karena pemeriksaannya sampai saat ini terus berlanjut," ungkapnya.

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, jika personelnya terbukti lalai dalam tugas, sanksi terberat dapat berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat. Hingga saat ini, dari 24 tahanan yang kabur, tersisa lima tahanan lagi yang belum tertangkap.

Untuk memburu keberadaan lima tahanan kabur tersebut, Polda Jambi harus membuat sayembara ke masyarakat. Dan uang sebesar Rp1,5 juta, siap digelontorkan polisi kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan tahanan kabur tersebut.



Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto membenarkan adanya sayembara berhadiah uang bagi masyarakat yang dapat memberi informasi atau menemukan lima tahanan tersebut. "Iya itu benar, kita beri apresiasi atau bonus bagi masyarakat jika berhasil menemukan keberadaan tahanan ini. Kita akan berikan bonus sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.

Untuk mempermudah informasi tersebut, Polda Jambi juga sudah menyediakan dua nomor telepon yang bisa dihubungi. Jika masyarakat menemukan tahanan tersebut, dapat menghubungi kontak yang telah disediakan, yakni 081278727589 atau 081263090452. "Masyarakat tidak ikut menangkap, hanya memberi informasi atau menghubungi langsung Polsek terdekat," tutup Mulia.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)