Aipda Robig Tahanan Pidana, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan di Jalan Candi Penataran Raya

Jum'at, 27 Desember 2024 - 21:02 WIB
loading...
Aipda Robig Tahanan...
Polda Jateng telah menyelesaikan penyidikan kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan satu korban tewas. Foto: iNews/Kristadi
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menyelesaikan penyidikan kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Berkas perkara kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Polda Jawa Tengah akan menggelar rekonstruksi lanjutan bersama JPU, Senin (30/12/2024).



Saat ini, penyidik sudah merampungkan berkas perkara penembakan untuk dilimpahkan ke JPU. Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan setelah hasil penelitian JPU keluar, pihaknya akan melakukan rekonstruksi kembali untuk mendalami kasus tersebut.

“Rekonstruksi digelar pada Senin nanti di lokasi penembakan, Jalan Candi Penataran Raya, Semarang dengan menghadirkan semua saksi, tersangka Aipda Robig, hingga JPU,” ujar Dwi, Jumat (27/12/2024).

Hingga saat ini Aipda Robig masih ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah dengan status tahanan pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)