Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN

Minggu, 28 November 2021 - 22:45 WIB
loading...
A A A
Ojat menegaskan, gugatan ke PTUN Jakarta, akan dilayangkan secara resmi, Senin (29/11/2021), karena surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.

“Saya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, atas tindakan pemberian status/kategori provinsi informatif kepada Banten yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 Oktober 2021,” ujarnya.



Sedangkan Surat Keputusannya sendiri dengan Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 sedang diajukan surat keberatannya untuk dibatalkan. “Akan tetapi jika tidak juga dibatalkan maka saya akan kembali menggugat ke PTUN Jakarta,” tegasnya.

Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perki Nomor 5 Tahun 2016 nilai 91,70 tidak masuk kategori informatif melainkan masuk dalam katagori menuju informatif,” ujarnya.

Ojat mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana “pembuatan dan/atau penyebaran dengan sengaja informasi publik yang tidak benar atau “menyesatkan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan selain itu juga dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) mengeluarkan rilis, Rabu (24/11/2021) lalu yang isinya KI Pusat mengapresiasi peningkatan tren keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Banten.

Dikatakan, pada tahun ini, Pemprov Banten kembali meraih kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Muhammad Sahyan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Banten Muhtarom dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2021 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)