Menolak Bersetubuh, Terapis Pijat Cantik Dihajar Suami Siri hingga Babak Belur
loading...
A
A
A
DENPASAR - Heri (52), pria di Denpasar , Bali, nekat menghajar istri sirinya , MS. Niatnya datang untuk memadu kasih ditolak karena wanita yang dicintainya itu sedang memijat pelanggannya .
Akibat perbuatannya, Heri kini ditahan polisi. "Pelaku ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat akan melarikan diri ke Jawa," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Minggu (28/11/2021).
Dia menerangkan, awalnya pelaku mendatangi kos korban di daerah Denpasar Barat karena kangen. Korban yang bekerja sebagai terapis saat itu sedang memijat pelanggan dan meminta pelaku pergi.
Karena kebelet, beberapa jam kemudian pelaku kembali datang. Namun karena ingin istirahat, korban pilih menolak. Mendapat jawaban itu, pelaku naik pitam dan langsung menghajar korban lalu kabur.
Polsek Denpasar Barat yang mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Diketahui, pelaku saat itu sedang menuju arah Gilimanuk. "Berbekal informasi dari Polsek Denpasar Barat, pelaku kita amankan sebelum naik kapal," ujar Juliana.
Kepada polisi, Heri mengaku cemburu karena korban malah melayani pria lain. Untuk menghindari polisi, dia memilih kabur pulang ke daerah asalnya di Situbondo, Jawa Timur.
Juliana mengatakan, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. "Korban mengalami sejumlah luka di atas dan bawah mata, bibir, kepala belakang dan pinggang kiri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Heri kini ditahan polisi. "Pelaku ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat akan melarikan diri ke Jawa," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Minggu (28/11/2021).
Dia menerangkan, awalnya pelaku mendatangi kos korban di daerah Denpasar Barat karena kangen. Korban yang bekerja sebagai terapis saat itu sedang memijat pelanggan dan meminta pelaku pergi.
Karena kebelet, beberapa jam kemudian pelaku kembali datang. Namun karena ingin istirahat, korban pilih menolak. Mendapat jawaban itu, pelaku naik pitam dan langsung menghajar korban lalu kabur.
Polsek Denpasar Barat yang mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Diketahui, pelaku saat itu sedang menuju arah Gilimanuk. "Berbekal informasi dari Polsek Denpasar Barat, pelaku kita amankan sebelum naik kapal," ujar Juliana.
Kepada polisi, Heri mengaku cemburu karena korban malah melayani pria lain. Untuk menghindari polisi, dia memilih kabur pulang ke daerah asalnya di Situbondo, Jawa Timur.
Juliana mengatakan, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. "Korban mengalami sejumlah luka di atas dan bawah mata, bibir, kepala belakang dan pinggang kiri," ujarnya.
(nic)