Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN

Minggu, 28 November 2021 - 22:45 WIB
loading...
Status Banten sebagai...
Provinsi Banten mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai Badan Publik Informatif. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SERANG - Penghargaan Provinsi Banten yang diterima dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai Badan Publik Informatif disambut negatif sejumlah kalangan, pasalnya dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Karena itu, Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat menggugat penganugerahan atau penghargaan itu, bahkan menuntut agar pihak pemberi penghargaan segera mencabut status Banten selaku Badan Publik Informatif.

Menurut Ojat, nilai yang diperoleh Provinsi Banten merupakan kategori menuju informatif bukan informatif. Sehingga, Provinsi Banten seharusnya berdasarkan nilai yang diperoleh hanya masuk kategori Badan Publik Menuju Informatif.



“Sebagai pihak yang memberikan penghargaan tersebut, KI Pusat akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” tegas Ojat.

Dia menegaskan, pihaknya mempersoalkan kategori penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif karena nilai yang diperoleh hanya 91,70.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bahwa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).



Ojat menegaskan, akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut.

“Bahwa adapun dasar pertimbangan dilakukannya gugatan kepada Komisi Informasi Pusat atas penganugrahan status/kategori Provinsi Informatif kepada Provinsi Banten adalah karena tidak sesuai dengan aturan yang digunakan sebagai acuannya yaki Perki Nomor 5 Tahun 2016, pada Pasal 8,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)