Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN
loading...
A
A
A
SERANG - Penghargaan Provinsi Banten yang diterima dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai Badan Publik Informatif disambut negatif sejumlah kalangan, pasalnya dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
Karena itu, Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat menggugat penganugerahan atau penghargaan itu, bahkan menuntut agar pihak pemberi penghargaan segera mencabut status Banten selaku Badan Publik Informatif.
Menurut Ojat, nilai yang diperoleh Provinsi Banten merupakan kategori menuju informatif bukan informatif. Sehingga, Provinsi Banten seharusnya berdasarkan nilai yang diperoleh hanya masuk kategori Badan Publik Menuju Informatif.
“Sebagai pihak yang memberikan penghargaan tersebut, KI Pusat akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” tegas Ojat.
Dia menegaskan, pihaknya mempersoalkan kategori penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif karena nilai yang diperoleh hanya 91,70.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bahwa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).
Ojat menegaskan, akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut.
“Bahwa adapun dasar pertimbangan dilakukannya gugatan kepada Komisi Informasi Pusat atas penganugrahan status/kategori Provinsi Informatif kepada Provinsi Banten adalah karena tidak sesuai dengan aturan yang digunakan sebagai acuannya yaki Perki Nomor 5 Tahun 2016, pada Pasal 8,” tegasnya.
Ojat menegaskan, gugatan ke PTUN Jakarta, akan dilayangkan secara resmi, Senin (29/11/2021), karena surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.
“Saya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, atas tindakan pemberian status/kategori provinsi informatif kepada Banten yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 Oktober 2021,” ujarnya.
Sedangkan Surat Keputusannya sendiri dengan Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 sedang diajukan surat keberatannya untuk dibatalkan. “Akan tetapi jika tidak juga dibatalkan maka saya akan kembali menggugat ke PTUN Jakarta,” tegasnya.
Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perki Nomor 5 Tahun 2016 nilai 91,70 tidak masuk kategori informatif melainkan masuk dalam katagori menuju informatif,” ujarnya.
Ojat mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana “pembuatan dan/atau penyebaran dengan sengaja informasi publik yang tidak benar atau “menyesatkan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan selain itu juga dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) mengeluarkan rilis, Rabu (24/11/2021) lalu yang isinya KI Pusat mengapresiasi peningkatan tren keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Banten.
Dikatakan, pada tahun ini, Pemprov Banten kembali meraih kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Muhammad Sahyan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Banten Muhtarom dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2021 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Pemprov Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kabupaten/kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten.
Lihat Juga: Baznas Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality & Indonesia Customer Service Champions 2024
Karena itu, Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat menggugat penganugerahan atau penghargaan itu, bahkan menuntut agar pihak pemberi penghargaan segera mencabut status Banten selaku Badan Publik Informatif.
Menurut Ojat, nilai yang diperoleh Provinsi Banten merupakan kategori menuju informatif bukan informatif. Sehingga, Provinsi Banten seharusnya berdasarkan nilai yang diperoleh hanya masuk kategori Badan Publik Menuju Informatif.
“Sebagai pihak yang memberikan penghargaan tersebut, KI Pusat akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” tegas Ojat.
Dia menegaskan, pihaknya mempersoalkan kategori penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif karena nilai yang diperoleh hanya 91,70.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bahwa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).
Baca Juga
Ojat menegaskan, akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut.
“Bahwa adapun dasar pertimbangan dilakukannya gugatan kepada Komisi Informasi Pusat atas penganugrahan status/kategori Provinsi Informatif kepada Provinsi Banten adalah karena tidak sesuai dengan aturan yang digunakan sebagai acuannya yaki Perki Nomor 5 Tahun 2016, pada Pasal 8,” tegasnya.
Ojat menegaskan, gugatan ke PTUN Jakarta, akan dilayangkan secara resmi, Senin (29/11/2021), karena surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.
“Saya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, atas tindakan pemberian status/kategori provinsi informatif kepada Banten yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 Oktober 2021,” ujarnya.
Sedangkan Surat Keputusannya sendiri dengan Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 sedang diajukan surat keberatannya untuk dibatalkan. “Akan tetapi jika tidak juga dibatalkan maka saya akan kembali menggugat ke PTUN Jakarta,” tegasnya.
Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perki Nomor 5 Tahun 2016 nilai 91,70 tidak masuk kategori informatif melainkan masuk dalam katagori menuju informatif,” ujarnya.
Ojat mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana “pembuatan dan/atau penyebaran dengan sengaja informasi publik yang tidak benar atau “menyesatkan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan selain itu juga dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) mengeluarkan rilis, Rabu (24/11/2021) lalu yang isinya KI Pusat mengapresiasi peningkatan tren keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Banten.
Dikatakan, pada tahun ini, Pemprov Banten kembali meraih kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Muhammad Sahyan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Banten Muhtarom dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2021 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Pemprov Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kabupaten/kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten.
Lihat Juga: Baznas Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality & Indonesia Customer Service Champions 2024
(nic)