DPRD Kota Makassar Godok Dua Ranperda Baru Akhir Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 10:51 WIB
loading...
DPRD Kota Makassar Godok Dua Ranperda Baru Akhir Tahun
Gedung DPRD Kota Makassar. Foto:Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali mengajukan dua Raperda baru menjelang akhir tahun 2021, yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Bapemperda Kota Makassar, Erick Horas mengatakan kedua Ranperda tersebut dianggap paling siap untuk diajukan dari sisi kelengkapan dokumen dan naskah akademik.

"Dua ranperda ini kita anggap yang paling siap, dari naskah akademik pun ini sudah diajukan, dilakukan ekspose di Bapemperda dari Damkar dan BPKAD tetang penglelolaan keunagan daerah," ujarnya.



Untuk Damkar misalnya, kerugian material yang diderita Makassar akibat kebakaran sudah mencapai triliunan rupiah dalam 5 tahun terakhir.

Tanpa regulasi penanggulangan yang baik, seperti penyedediaan wajib Apar, bencana kebakaran berpotensi terus meningkat tiap tahunnnya.

"Tiap tahun ke tahun itu meningkat. Tentu dua Ranperda ini kita sudah dorong semaksimal mungkin, agar bisa diajukan di akhir tahun ini," lanjutnya.

Sementara untuk keuangan daerah berkenaan dengan rencana pengelolaan di tahun 2022, urgensinya agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih sistematis dan terukur.

Erick mengatakan pihaknya akan segera mendorong pembentukan Panitia Khusus agar pembahasan bisa segera berjalan. Mengingat penjadwalan belum dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus). "Semoga bisa optimal dan bisa disahkan tahun ini," ujarnya.

Adapun Perda yang rampung yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) usulan Bapemperda DPRD Makassar.

Kemudian Perda Perubahan Status Perumda Parkir usulan Komisi B, Perda Perubahan Status Perumda Pasar usulan Komisi B, Perda RPJMD oleh Bappeda, Perda Pokok APBD dan Perda Perubahan masing-masing oleh BPKAD.

Ada juga yang baru-baru ini disahkan, yaitu Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Komisi A), sedangkan Ranperda Perlindungan Guru (Komisi D) gagal diajukan. Sehingga total yang rampung adalah 7 Perda dan 2 Perda yang sedang berproses.



Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Hasanuddin mengatakan telah menantikan penggodokan Perda penanggulangan kebakaran karena telah diajukan sejak lima tahun terakhir.

"Ini sudah dari lima tahun lalu kita coba ajukan perdanya, kita bersyukur sudah didorong di tahun ini," ucapnya.

Sementara dampak kerugian dari bencana kebakaran cukup signifikan. Tercatat sejak tahun 2016, kerugian di Kota Makassar sudah mecapai Rp1,6 triliun.

Rinciannya, tahun 2016 mencapai Rp46,7 miliar, 2017 Rp39,6 miliar, 2018 Rp30,8 miliar, 2019 Rp22 miliar dan 2020 Rp22 miliar.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)