2 Kuli Bangunan Rampok Pegawai Koperasi, Cuma Dapat Uang Rp100 Ribu dan Catatan Utang

Selasa, 23 November 2021 - 14:02 WIB
loading...
2 Kuli Bangunan Rampok Pegawai Koperasi, Cuma Dapat Uang Rp100 Ribu dan Catatan Utang
Ilustrasi perampokan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SUBULUSSALAM - Penangkapan dua perampok di Desa Tanah Tumbuh, Runding, Kota Subulussalam, diwarnai aksi saling kejar-kejaran dan tembak menembak. Pelaku akhirnya ditangkap di dua tempat terpisah.

Kedua tersangka begal itu, diketahui berinisial R alias B (39), dan IW (31). Keduanya merupakan warga Kluet Utara yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Tanah Tumbuh.

Kapolres Subulussalam, ABKP Qori Wicaksono mengatakan, motif yang biasa digunakan kedua pelaku adalah dengan mengincar korbannya yang merupakan petugas koperasi simpan pinjam.



"Korbannya petugas koperasi simpan pinjam, bernama Herlina dan Meriana. Keduanya berniat melakukan pembegalan kepada korban, saat melewati kos-kosan," katanya, kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dilanjutkan dia, dalam aksinya kedua pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam jenis pisau dan parang. Mereka lalu melakukan aksi begalnya di jalan lintas desa yang sepi dan mengancam akan melukai korban.



"Apesnya, dari kedua tas yang berhasil digasak pelaku, mereka hanya menemukan uang sejumlah Rp100 ribu, beberapa catatan utang, dan dua ATM. Sehingga, pelaku pun membuang tas itu ke semak-semak dan rawa," jelasnya.

Peristiwa begal ini lalu dilaporkan ke polisi setempat. Petugas Satreskrim Polres Subulussalam pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R. Dari keterangan R, polisi membekuk IW.



"IW sempat melarikan diri dan ditangkap di Desa Paya, Aceh Selatan. Dibantu warga sekitar, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti tas korban yang dibuang tersangka di semak-semak," sambungnya.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolres Subulussalam. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)