Aliansi Perjuangan Rakyat Tuntut UMK Makassar Naik 10%
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rapat penentuan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jalan AP Pettarani, diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Selasa (23/11).
Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.
Baca Juga: UU Cipta Kerja
"UU ini lebih memberikan proteksi kepada kaum pengusaha dibanding buruh padahal negara semestinya memproteksi buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," tuturnya.
Dia melanjutkan, Alpar telah melakukan survei di sejumlah pasar, di mana kebutuhan hidup layak dianggap sudah berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2020.
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak.
"Formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum. Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap," pungkasnya.
Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.
Baca Juga: UU Cipta Kerja
"UU ini lebih memberikan proteksi kepada kaum pengusaha dibanding buruh padahal negara semestinya memproteksi buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," tuturnya.
Dia melanjutkan, Alpar telah melakukan survei di sejumlah pasar, di mana kebutuhan hidup layak dianggap sudah berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2020.
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak.
"Formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum. Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap," pungkasnya.
(luq)