Aliansi Perjuangan Rakyat Tuntut UMK Makassar Naik 10%
Selasa, 23 November 2021 - 12:06 WIB
loading...
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
A
A
A
MAKASSAR - Rapat penentuan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jalan AP Pettarani, diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Selasa (23/11).
Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.
Baca juga:Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Jenderal Lapangan Alpar, Taufik mengatakan, UU Cipta Kerja selama ini sangat merugikan masyarakat, dan sudah tak lagi mengikuti amanat UU 1945 sebagaimana yang termaktub pada Pasal 27 Ayat 2, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".
"UU ini lebih memberikan proteksi kepada kaum pengusaha dibanding buruh padahal negara semestinya memproteksi buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," tuturnya.
Dia melanjutkan, Alpar telah melakukan survei di sejumlah pasar, di mana kebutuhan hidup layak dianggap sudah berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2020.
Baca juga:Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini
Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.
Baca juga:Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Jenderal Lapangan Alpar, Taufik mengatakan, UU Cipta Kerja selama ini sangat merugikan masyarakat, dan sudah tak lagi mengikuti amanat UU 1945 sebagaimana yang termaktub pada Pasal 27 Ayat 2, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".
"UU ini lebih memberikan proteksi kepada kaum pengusaha dibanding buruh padahal negara semestinya memproteksi buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," tuturnya.
Dia melanjutkan, Alpar telah melakukan survei di sejumlah pasar, di mana kebutuhan hidup layak dianggap sudah berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2020.
Baca juga:Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini
Lihat Juga :