UMP Sumsel Naik 0,86 Persen, Buruh Protes karena Terlalu Kecil

Kamis, 17 November 2022 - 04:45 WIB
loading...
UMP Sumsel Naik 0,86 Persen, Buruh Protes karena Terlalu Kecil
Ilustrasi buruh tuntut upah layak. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Kenaikan UMP Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 sekitar 0,86 persen atau Rp27.113 diprotes buruh. Mereka menilai, kenaikan itu terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan harga saat ini.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP 2023 tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup.

"Kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ujar Hermawan, Rabu (16/11/2022).



Hermawan menilai, kenaikan UMP yang hanya Rp3.171.559 dirasa tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga buruh. Seharusnya, UMP diputuskan naik 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," jelasnya.

Dijelaskan Hermawan, penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tidak relevan untuk menjadi acuan. Sebab, sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.



Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga seluruh barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)