Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022

Kamis, 13 Januari 2022 - 08:50 WIB
loading...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Merasa keberatan untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai UMK tahun 2022, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Baca juga: Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022 tersebut, mayoritas beroperasi di wilayah Ring 1. Di antaranya, Surabaya ada dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan.



Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki. "Pengusaha itu mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan. Mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi," kata Himawan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kisah Buah Maja Lambang Kebesaran dan Kemenangan Majapahit usai Menghancurkan Kediri

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka. "Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Mendagri Minta Penetapan...
Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Upah Jauh dari Layak,...
Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
Tok! Gubernur Khofifah...
Tok! Gubernur Khofifah Teken UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya
Tok! Bey Resmi Tetapkan...
Tok! Bey Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved