Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Kamis, 13 Januari 2022 - 08:50 WIB
loading...
Sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Merasa keberatan untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai UMK tahun 2022, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Baca juga: Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022 tersebut, mayoritas beroperasi di wilayah Ring 1. Di antaranya, Surabaya ada dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan.
Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki. "Pengusaha itu mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan. Mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi," kata Himawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kisah Buah Maja Lambang Kebesaran dan Kemenangan Majapahit usai Menghancurkan Kediri
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka. "Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022 tersebut, mayoritas beroperasi di wilayah Ring 1. Di antaranya, Surabaya ada dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan.
Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki. "Pengusaha itu mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan. Mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi," kata Himawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kisah Buah Maja Lambang Kebesaran dan Kemenangan Majapahit usai Menghancurkan Kediri
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka. "Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah," ujarnya.
Lihat Juga :