Tragedi 11 Siswa Tewas Susur Sungai di Ciamis, Polisi Tetapkan Ibu Guru Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
CIAMIS - Tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung , masih melekat di ingatan meski telah sebulan berlalu. Polisi akhirnya menetapkan seorang ibu guru jadi tersangka .
Penetapan ibu guru berinisial R sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan kepanduan susur sungai itu hingga menyebabkan siswa meninggal.
“Kami tetapkan tersangka R seorang guru sekaligus penanggung jawab acara. Dia dianggaap lalai saat miliki kemampuan dan sertifikasi keahlian,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adi dalam pres rilis di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, ibu guru R juga sudah memiliki sertifikat kepanduan. Sayangnya, sang ibu guru tidak dihadirkan dalam rilis dengan alasan sakit dan jaminan sekolah, juga tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka tidak ditahan dan tidak dihadirkan dalam pres realesse dengan alasan sakit serta adanya jaminan sekolah," ungkap kapolres.
Meski memiliki sertifikasi kegiatan kepanduan, namun tersangka tidak memperhitungkan faktor resiko. “Kegiatan susur sungai tidak dilengkapi alat keselamatan seperti tambang, pelampung dan perahu di lokasi kejadian,” ungkap kapolres.
Dipastikan terdapat perintah terhadap siswa untuk menyebrangi sungai. Dalam kegiatan ini, total sebanyak 24 orang yang menyebrang Sungai Cileueur, 11 orang meninggal dunia tenggelam.
Polisi juga mengamankan barang bukti karung untuk mengumpulkan sampah, sertifikasi keahlian, serta pengangkatan sebagai guru madrasah MTs Harapan Baru.
Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan terdapat tersangka baru. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara.
Peristiwa susur sungai yang menewaskan 11 siswa terjadi Jumat (15/10/2021) lalu. Korban tenggelam di Sungai Cileueur yang memiliki kedalaman 2-3 meter.
Penetapan ibu guru berinisial R sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan kepanduan susur sungai itu hingga menyebabkan siswa meninggal.
“Kami tetapkan tersangka R seorang guru sekaligus penanggung jawab acara. Dia dianggaap lalai saat miliki kemampuan dan sertifikasi keahlian,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adi dalam pres rilis di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, ibu guru R juga sudah memiliki sertifikat kepanduan. Sayangnya, sang ibu guru tidak dihadirkan dalam rilis dengan alasan sakit dan jaminan sekolah, juga tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka tidak ditahan dan tidak dihadirkan dalam pres realesse dengan alasan sakit serta adanya jaminan sekolah," ungkap kapolres.
Meski memiliki sertifikasi kegiatan kepanduan, namun tersangka tidak memperhitungkan faktor resiko. “Kegiatan susur sungai tidak dilengkapi alat keselamatan seperti tambang, pelampung dan perahu di lokasi kejadian,” ungkap kapolres.
Dipastikan terdapat perintah terhadap siswa untuk menyebrangi sungai. Dalam kegiatan ini, total sebanyak 24 orang yang menyebrang Sungai Cileueur, 11 orang meninggal dunia tenggelam.
Polisi juga mengamankan barang bukti karung untuk mengumpulkan sampah, sertifikasi keahlian, serta pengangkatan sebagai guru madrasah MTs Harapan Baru.
Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan terdapat tersangka baru. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara.
Peristiwa susur sungai yang menewaskan 11 siswa terjadi Jumat (15/10/2021) lalu. Korban tenggelam di Sungai Cileueur yang memiliki kedalaman 2-3 meter.
(nic)