Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Bus Pariwisata

Senin, 22 November 2021 - 15:33 WIB
loading...
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Bus Pariwisata
Polda Sumsel menyita 1.735.000 batang rokok tanpa cukai dalam bus dan bagasi di halaman loket Travel Triadi Satrio Wisata.Foto/Dede F
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai dalam bus dan bagasi di halaman loket Travel Triadi Satrio Wisata.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, barang bukti ribuan bungkus rokok tersebut didapati dari dua unit mobil yakni Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Jawa Timur yang membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau.

Baca juga: Satu Keluarga di Mura Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung

"Untuk mengelabuhi polisi, mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio Wisata," ujarnya, Senin (22/11/2021).

Namun saat telah terjadinya pemindahan rokok tanpa cukai ke dalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok dalam bus tersebut.

Ribuan bungkus rokok tanpa cukai tersebut terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai, kita juga mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya.

Baca juga: Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," jelas Barly
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)