Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka

Senin, 22 November 2021 - 07:27 WIB
loading...
Hancurkan Kantor Desa,...
Mantan Kepala Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka pengrusakan kantor desa. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Mantan Kepala Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Acen, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan Kantor Desa Sungai Dau. Akibat ulahnya, enam kaca jendela kantor desa tersebut hancur.



Tersangka adalah mantan Kepala Desa Sungai Dau, yang menjabat pada periode 2009-2015. Diduga, Acen mengamuk dan merusak Kantor Desa Sungai Dau, karena beberapa tahun lalu kalah Pilkades, dan mencari pelampiasan dengan modus tak terima pemasangan jaringan listrik di kantor desa.



Perusakan Kantor Desa Sungai Dau tersebut, langsung ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Arut Utara, setelah ada laporan dari para perangkat Desa Sungai Dau. Aksi pengrusakan kantor desa yang dilakukan Acen, juga terekam dalam video amatir warga.



"Enam kaca jendela kantor desa dan kaca kantor BPD dihancurkan dengan menggunakan batu. Kami melakukan penyelidikan dari laporan perangkat desa, dan kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto.

Pada saat kejadian pengrusakan kantor desa oleh tersangka, dengan melempari kaca jendela menggunakan batu, ada anak kecil di dalam ruangan kerja yang dirusak tersebut. Beruntung pecahan kaca tidak mengenai anak tersebut.



Sekretaris Desa Sungai Dau, Abdur Rahman mengatakan, pengrusakan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku. Pengrusakan serupa pernah dilakukan pada tahun 2019, dan juga sudah dilaporkan ke polisi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3732 seconds (0.1#10.140)