Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka
Senin, 22 November 2021 - 07:27 WIB
loading...
Mantan Kepala Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka pengrusakan kantor desa. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Mantan Kepala Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Acen, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan Kantor Desa Sungai Dau. Akibat ulahnya, enam kaca jendela kantor desa tersebut hancur.
Baca juga: Tak Terima Pembangunan Ponpes Tahfiz Alquran, Pria Ini Mengamuk Hancurkan Dinding Kaca
Tersangka adalah mantan Kepala Desa Sungai Dau, yang menjabat pada periode 2009-2015. Diduga, Acen mengamuk dan merusak Kantor Desa Sungai Dau, karena beberapa tahun lalu kalah Pilkades, dan mencari pelampiasan dengan modus tak terima pemasangan jaringan listrik di kantor desa.
Perusakan Kantor Desa Sungai Dau tersebut, langsung ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Arut Utara, setelah ada laporan dari para perangkat Desa Sungai Dau. Aksi pengrusakan kantor desa yang dilakukan Acen, juga terekam dalam video amatir warga.
Baca juga: Tak Terima Pembangunan Ponpes Tahfiz Alquran, Pria Ini Mengamuk Hancurkan Dinding Kaca
Tersangka adalah mantan Kepala Desa Sungai Dau, yang menjabat pada periode 2009-2015. Diduga, Acen mengamuk dan merusak Kantor Desa Sungai Dau, karena beberapa tahun lalu kalah Pilkades, dan mencari pelampiasan dengan modus tak terima pemasangan jaringan listrik di kantor desa.
Perusakan Kantor Desa Sungai Dau tersebut, langsung ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Arut Utara, setelah ada laporan dari para perangkat Desa Sungai Dau. Aksi pengrusakan kantor desa yang dilakukan Acen, juga terekam dalam video amatir warga.
Lihat Juga :