Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada 2022 tak mengalami perubahan signifikan. Nilainya tahun lalu Rp3.052.000 dan naik jadi Rp3.165.876.
Pemprov Sulsel sudah resmi mengumumkan penetapan UMP 2022 tersebut bersama Dewan Pengupahan Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11/2021). Nilainya diputuskan tetap sebesar Rp3.165.876.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengemukakan, penetapan upah ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga, Pemprov Sulsel sulit untuk menentukan nilai sendiri.
“Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” kata Andi Sudirman.
Penetapan UMP 2022 ini pun diklaimnya sudah naik sekitar 3,6 persen. Itu jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 yang hasilnya hanya sebesar Rp3.052.000.
“Formulai PP 36 mendapatkan hasil Rp3.052.000, tapi kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan di situ. Itu sudah maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.
Meski mendapat sejumlah kritikan, Sudirman menegaskan penetapan UMP pada 2022 ini sudah diatur melalui PP 36 Tahun 2021 tersebut. Katanya, ada batasan perhitungan yang membuat UMP Sulsel tidak boleh dinaikkan dari standar yang sudah dimiliki.
“Dan kita sudah peringkat keempat nasional tertinggi di Indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” tukasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel tak mempermasalahkan penetapan UMP 2022 tersebut. Nilai tersebut dianggap sudah cukup ideal dengan kondisi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Pemprov Sulsel sudah resmi mengumumkan penetapan UMP 2022 tersebut bersama Dewan Pengupahan Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11/2021). Nilainya diputuskan tetap sebesar Rp3.165.876.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengemukakan, penetapan upah ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga, Pemprov Sulsel sulit untuk menentukan nilai sendiri.
“Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” kata Andi Sudirman.
Penetapan UMP 2022 ini pun diklaimnya sudah naik sekitar 3,6 persen. Itu jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 yang hasilnya hanya sebesar Rp3.052.000.
“Formulai PP 36 mendapatkan hasil Rp3.052.000, tapi kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan di situ. Itu sudah maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.
Meski mendapat sejumlah kritikan, Sudirman menegaskan penetapan UMP pada 2022 ini sudah diatur melalui PP 36 Tahun 2021 tersebut. Katanya, ada batasan perhitungan yang membuat UMP Sulsel tidak boleh dinaikkan dari standar yang sudah dimiliki.
“Dan kita sudah peringkat keempat nasional tertinggi di Indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” tukasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel tak mempermasalahkan penetapan UMP 2022 tersebut. Nilai tersebut dianggap sudah cukup ideal dengan kondisi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.