Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876

Sabtu, 20 November 2021 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng mengatakan, dengan nilai yang ditetapkan sama dengan tahun ini diharapkan bisa menjadi pelecut bagi para pengusaha untuk tumbuh. Sebab ekonomi Sulsel sejak tahun lalu mengelami turbulensi.

“Kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Pak Gubernur atas kebijakan ini. Tentu formula ini sudah dipikirkan secara baik karena bagaimanapun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik,” ucapnya.



Ia menilai dengan penetapan UMP yang sama pada tahun ini tidak memeberatkan pengusaha yang sedang berusaha untuk kembali tumbuh. Sehingga nantinya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Sulsel.

“Formula Rp3.052 jadi Rp3.165 kurang kebih tiga persen itu kita hargai karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan kami ikut,” sambungnya.

La Tunreng menambahkan, setelah ini ia akan rapat untuk menyampaikan keputusan ini kepada para pengusaha lainnya. “Maksimal hari ini saya akan tapat dengan pengusaha sampaikan apa keputusan hari ini,” sebutnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)