Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876

Sabtu, 20 November 2021 - 07:15 WIB
loading...
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel (UMP) resmi ditetapkan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada 2022 tak mengalami perubahan signifikan. Nilainya tahun lalu Rp3.052.000 dan naik jadi Rp3.165.876.

Pemprov Sulsel sudah resmi mengumumkan penetapan UMP 2022 tersebut bersama Dewan Pengupahan Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11/2021). Nilainya diputuskan tetap sebesar Rp3.165.876.

Baca Juga: Tolak UMP Hanya Naik 1,09%, Pentolan Buruh Bandingkan dengan Era Soeharto

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengemukakan, penetapan upah ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga, Pemprov Sulsel sulit untuk menentukan nilai sendiri.

“Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” kata Andi Sudirman.

Penetapan UMP 2022 ini pun diklaimnya sudah naik sekitar 3,6 persen. Itu jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 yang hasilnya hanya sebesar Rp3.052.000.

“Formulai PP 36 mendapatkan hasil Rp3.052.000, tapi kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan di situ. Itu sudah maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.

Meski mendapat sejumlah kritikan, Sudirman menegaskan penetapan UMP pada 2022 ini sudah diatur melalui PP 36 Tahun 2021 tersebut. Katanya, ada batasan perhitungan yang membuat UMP Sulsel tidak boleh dinaikkan dari standar yang sudah dimiliki.

“Dan kita sudah peringkat keempat nasional tertinggi di Indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” tukasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel tak mempermasalahkan penetapan UMP 2022 tersebut. Nilai tersebut dianggap sudah cukup ideal dengan kondisi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng mengatakan, dengan nilai yang ditetapkan sama dengan tahun ini diharapkan bisa menjadi pelecut bagi para pengusaha untuk tumbuh. Sebab ekonomi Sulsel sejak tahun lalu mengelami turbulensi.

“Kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Pak Gubernur atas kebijakan ini. Tentu formula ini sudah dipikirkan secara baik karena bagaimanapun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga: Catat! 21 Terminal Bus di Jakarta Melayani Penumpang AKDP dan AKAP

Ia menilai dengan penetapan UMP yang sama pada tahun ini tidak memeberatkan pengusaha yang sedang berusaha untuk kembali tumbuh. Sehingga nantinya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Sulsel.

“Formula Rp3.052 jadi Rp3.165 kurang kebih tiga persen itu kita hargai karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan kami ikut,” sambungnya.

La Tunreng menambahkan, setelah ini ia akan rapat untuk menyampaikan keputusan ini kepada para pengusaha lainnya. “Maksimal hari ini saya akan tapat dengan pengusaha sampaikan apa keputusan hari ini,” sebutnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Kepgub Soal UMP Jakarta...
Kepgub Soal UMP Jakarta Rampung, Pramono Anug: Bakal Diumumkan Sore ini
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Gus Yahya Resmi Ditetapkan...
Gus Yahya Resmi Ditetapkan sebagai Ketua MWA UI 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved