DPRD Kota Makassar Kebut Realisasi Prolegda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ( Ranpeda ) terus dikebut. Ada dua Ranperda yang akan kembali diusulkan di akhir tahun 2021 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Makassar, Erick Horas mengakui masih minimnya produk hukum daerah. Makanya pihaknya akan mengoptimalkannya hingga Desember mendatang.
Erick mengatakan, dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pokok 2022 (BPKAD) dan Ranperda Tentang Standar Pedoman dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran (Damkar).
"Yang lagi berproses itu Damkar terus BPKAD, itu dia baru dua aja, dari Pemkot, paling dekat itu, kalau secara naskah itu yang paling siap," ujarnya.
Sementara sisanya masih belum ada kejelasan, utamanya Ranperda usulan Pemkot Makassar, di mana sebagian besar di luar Ranperda wajib sama sekali belum diusulkan.
"Yang Pemerintah Kota ada juga yang diusulkan, tapi tidak banyak. Sebagian besar usulan itu tidak siap. Baik secara naskah akademik, maupun apa," lanjutnya.
Termasuk Ranperda yang diusul dimasukkan pada pertengahan triwulan I lalu oleh Wali Kota, yaitu Ranperda Omnibus Law dan Ranperda Incorporate.
"Keduanya belum masuk (Naskah Akademik) tapi sudah masuk ke Prolegda. Jadi kemungkinan kalau tidak selesai bisa menyeberang ke 2022," tandasnya.
Sementara itu, tercatat ada 25 Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Makassar, adapun yang rampung yaitu Perda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) usulan Bapemperda DPRD Makassar .
Kemudian Perda Perubahan Status Perumda Parkir usulan Komisi B, Perda Perubahan Status Perumda Pasar usulan Komisi B, Perda RPJMD oleh Bappeda, Perda Pokok APBD dan Perda Perubahan masing-masing oleh BPKAD.
Sementara yang masih berproses yaitu Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Komisi A) sisa menunggu nomor registrasi dari Provinsi, dan Ranperda Perlindungan Guru (Komisi D).
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengetahui pasti sisa Ranperda yang didorong Pemkot.
"Yang lain saya tidak tau, yang jelas yang masuk dalam visi misi saya ada dua. Termasuk revisi tara ruang," ujarnya.
Selain itu, dia memastikan akan mendorong 2 Ranperda yang diusulnya yaitu Ranperda Omibus dan Incorporate.
"Draftnya sudah ada (Incorporate dan Omnibus Law). Cuma kan nda boleh salah-salah. Banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan RPJMD, jangan. Saya punya RPJMD jelas. Jangan bikin Perda yang akhirnya dia jadi perusahaan biasa saja. Tapi incorporate, holding," tuturnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Makassar, Erick Horas mengakui masih minimnya produk hukum daerah. Makanya pihaknya akan mengoptimalkannya hingga Desember mendatang.
Erick mengatakan, dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pokok 2022 (BPKAD) dan Ranperda Tentang Standar Pedoman dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran (Damkar).
"Yang lagi berproses itu Damkar terus BPKAD, itu dia baru dua aja, dari Pemkot, paling dekat itu, kalau secara naskah itu yang paling siap," ujarnya.
Sementara sisanya masih belum ada kejelasan, utamanya Ranperda usulan Pemkot Makassar, di mana sebagian besar di luar Ranperda wajib sama sekali belum diusulkan.
"Yang Pemerintah Kota ada juga yang diusulkan, tapi tidak banyak. Sebagian besar usulan itu tidak siap. Baik secara naskah akademik, maupun apa," lanjutnya.
Termasuk Ranperda yang diusul dimasukkan pada pertengahan triwulan I lalu oleh Wali Kota, yaitu Ranperda Omnibus Law dan Ranperda Incorporate.
"Keduanya belum masuk (Naskah Akademik) tapi sudah masuk ke Prolegda. Jadi kemungkinan kalau tidak selesai bisa menyeberang ke 2022," tandasnya.
Sementara itu, tercatat ada 25 Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Makassar, adapun yang rampung yaitu Perda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) usulan Bapemperda DPRD Makassar .
Kemudian Perda Perubahan Status Perumda Parkir usulan Komisi B, Perda Perubahan Status Perumda Pasar usulan Komisi B, Perda RPJMD oleh Bappeda, Perda Pokok APBD dan Perda Perubahan masing-masing oleh BPKAD.
Sementara yang masih berproses yaitu Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Komisi A) sisa menunggu nomor registrasi dari Provinsi, dan Ranperda Perlindungan Guru (Komisi D).
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengetahui pasti sisa Ranperda yang didorong Pemkot.
"Yang lain saya tidak tau, yang jelas yang masuk dalam visi misi saya ada dua. Termasuk revisi tara ruang," ujarnya.
Selain itu, dia memastikan akan mendorong 2 Ranperda yang diusulnya yaitu Ranperda Omibus dan Incorporate.
"Draftnya sudah ada (Incorporate dan Omnibus Law). Cuma kan nda boleh salah-salah. Banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan RPJMD, jangan. Saya punya RPJMD jelas. Jangan bikin Perda yang akhirnya dia jadi perusahaan biasa saja. Tapi incorporate, holding," tuturnya.
(agn)