Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Aipda Robig Diproses Kode Etik
Kamis, 28 November 2024 - 20:06 WIB
loading...
Gamma Rizkynata Oktafandy (17), anggota Paskibra dan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah yang tewas ditembak oknum polisi merupakan anak yatim. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Jawa Tengah (Jateng). Aipda Robig merupakan oknum polisi pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) anggota Paskibra siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
![Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Aipda Robig Diproses Kode Etik]()
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Gamma Paskibra di Semarang Naik ke Penyidikan
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Gamma Paskibra di Semarang Naik ke Penyidikan
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lihat Juga :