Haji di Zaman Belanda, Jamaah Dikarantina Sebulan Sebelum Berangkat
Jum'at, 05 Juni 2020 - 05:00 WIB
loading...
Bangunan di Pulau Rubiah, Sabang, Aceh yang digunakan untuk mengkarantina jamaah sebelum dan sesudah haji. FOTO/myfujijurnal.wordpress.com
A
A
A
PEMERINTAHRepublik Indonesia telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini ke Tanah Suci. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dinilai dapat mengancam keselamatan jamaah. Apalagi hingga kini Arab Saudi, sebagai penjaga dua kota suci, Mekkah dan Madinah, juga belum membuka akses bagi negara lain untuk masuk ke wilayahnya.
Pembatalan ini membuat sebagian asrama haji yang biasanya ramai sejak sebulan sebelum Hari Raya Idul Adha menjadi sepi. Namun sebagian lain tetap ada aktivitas lantaran dimanfaatkan sebagai tempat isolasi pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Seperti Asrama Haji DIY, berlokasi di Sinduadi, Mlati, Sleman yang digunakan untuk meng karantina orang-orang yang reaktif corona.
Situasi seperti ini mengingatkan kembali pada fungsi awal asrama haji, yakni untuk meng karantina jamaah haji. Pada 1970, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Indonesia sebagai negara endemik penyakit kolera. Setiap WNI yang akan ke luar negeri wajib dikarantina sebelum berangkat. Atas dasar ini, Pemerintah Arab Saudi kemudian mengeluarkan aturan agar jamaah haji Indonesia dikarantina selama lima hari sebelum terbang ke Tanah Suci dan lima hari setelah kembali ke Tanah Air. (Baca juga: Masjid Quba dan Nisan Sultan Buton Muhammad Idrus Kaimudin )
Aturan ini berlangsung hingga 1972. Setahun kemudian masa karantina jamaah haji dikurangi, yakni hanya 3 hari sebelum berangkat dan tiga hari setelah pulang dari Arab Saudi.
Kewajiban karantina bagi jamaah haji sebenarnya juga telah dilakukan di masa Hindia Belanda. Bahkan masa karantinanya lebih lama, sebulan sebelum berangkat ke Tanah Suci dan sebulan setelah tiba di Tanah Air.
Pembatalan ini membuat sebagian asrama haji yang biasanya ramai sejak sebulan sebelum Hari Raya Idul Adha menjadi sepi. Namun sebagian lain tetap ada aktivitas lantaran dimanfaatkan sebagai tempat isolasi pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Seperti Asrama Haji DIY, berlokasi di Sinduadi, Mlati, Sleman yang digunakan untuk meng karantina orang-orang yang reaktif corona.
Situasi seperti ini mengingatkan kembali pada fungsi awal asrama haji, yakni untuk meng karantina jamaah haji. Pada 1970, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Indonesia sebagai negara endemik penyakit kolera. Setiap WNI yang akan ke luar negeri wajib dikarantina sebelum berangkat. Atas dasar ini, Pemerintah Arab Saudi kemudian mengeluarkan aturan agar jamaah haji Indonesia dikarantina selama lima hari sebelum terbang ke Tanah Suci dan lima hari setelah kembali ke Tanah Air. (Baca juga: Masjid Quba dan Nisan Sultan Buton Muhammad Idrus Kaimudin )
Aturan ini berlangsung hingga 1972. Setahun kemudian masa karantina jamaah haji dikurangi, yakni hanya 3 hari sebelum berangkat dan tiga hari setelah pulang dari Arab Saudi.
Kewajiban karantina bagi jamaah haji sebenarnya juga telah dilakukan di masa Hindia Belanda. Bahkan masa karantinanya lebih lama, sebulan sebelum berangkat ke Tanah Suci dan sebulan setelah tiba di Tanah Air.
Lihat Juga :