Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Ali Irsad Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur (Jatim) dijebloskan ke tahanan .
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus korupsi proyek fiktif keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Selain Irsad, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan yang saat ini menjadi PNS di kantor Kecamatan Gondang bagian perizinan juga dijebloskan ke penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp712 juta.
"Kami menerima berkas pelimpahan perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran keuangan desa dari Polres Kabupaten. Setelah kita lakukan penelitian kami nyatakan berkas itu lengkap dan penyidik hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono
Gaos mengungkapkan, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo saat Irsad menjabat Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.
Ada sejumlah pekerjaan berupa pembangunan fisik yang tidak dilakukan saat Irsad menjabat. Di antaranya pengaspalan jalan lingkungan pemukiman dengan anggaran Rp312 juta. Kemudian normalisasi parit saluran air dengan anggaran sekitar Rp89 juta. Selain itu pekerjaan yang tidak bisa dimanfaatkan, yakni sumur bor dengan anggaran Rp64 juta.
"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.
Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus korupsi proyek fiktif keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Selain Irsad, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan yang saat ini menjadi PNS di kantor Kecamatan Gondang bagian perizinan juga dijebloskan ke penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp712 juta.
"Kami menerima berkas pelimpahan perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran keuangan desa dari Polres Kabupaten. Setelah kita lakukan penelitian kami nyatakan berkas itu lengkap dan penyidik hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono
Gaos mengungkapkan, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo saat Irsad menjabat Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.
Ada sejumlah pekerjaan berupa pembangunan fisik yang tidak dilakukan saat Irsad menjabat. Di antaranya pengaspalan jalan lingkungan pemukiman dengan anggaran Rp312 juta. Kemudian normalisasi parit saluran air dengan anggaran sekitar Rp89 juta. Selain itu pekerjaan yang tidak bisa dimanfaatkan, yakni sumur bor dengan anggaran Rp64 juta.
"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.
Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
(nic)