Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
loading...
Mantan kades dan sekdes dijebloskan ke dalam penjara karena terbukti terlibar kasus proyek fiktif. Foto: SINDONews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Ali Irsad Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur (Jatim) dijebloskan ke tahanan .
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus korupsi proyek fiktif keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Selain Irsad, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan yang saat ini menjadi PNS di kantor Kecamatan Gondang bagian perizinan juga dijebloskan ke penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp712 juta.
Baca juga: Heboh! Muhammad Sopian Mendadak Diberhentikan dari Wawako Pangkalpinang
"Kami menerima berkas pelimpahan perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran keuangan desa dari Polres Kabupaten. Setelah kita lakukan penelitian kami nyatakan berkas itu lengkap dan penyidik hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono
Gaos mengungkapkan, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo saat Irsad menjabat Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.
Baca juga: Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus korupsi proyek fiktif keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Selain Irsad, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan yang saat ini menjadi PNS di kantor Kecamatan Gondang bagian perizinan juga dijebloskan ke penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp712 juta.
Baca juga: Heboh! Muhammad Sopian Mendadak Diberhentikan dari Wawako Pangkalpinang
"Kami menerima berkas pelimpahan perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran keuangan desa dari Polres Kabupaten. Setelah kita lakukan penelitian kami nyatakan berkas itu lengkap dan penyidik hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono
Gaos mengungkapkan, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo saat Irsad menjabat Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.
Baca juga: Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara
Lihat Juga :