Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
Rabu, 03 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Tercatat, sebanyak 58 atlet pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mengalami cidera dan perlu mendapat perawatan. Dari jumlah itu, beberapanya adalah atlet asal Jawa Barat, salah satunya Yasmin Nafisah.
Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi, di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Atlet tersebut mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Masih Berlanjut, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 4.000 Dosis Vaksin di Banjarmasin
Selain Yasmin, ada 57 atlet lainnya dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.
"Mereka adalah profesi dan pasti memiliki risiko, sehingga wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial Jamsostek. Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BP Jasmsostek Roswita Nilakurnia, Rabu (3/11/2021).
Tercatat, sebanyak 58 atlet pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mengalami cidera dan perlu mendapat perawatan. Dari jumlah itu, beberapanya adalah atlet asal Jawa Barat, salah satunya Yasmin Nafisah.
Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi, di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Atlet tersebut mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Masih Berlanjut, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 4.000 Dosis Vaksin di Banjarmasin
Selain Yasmin, ada 57 atlet lainnya dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.
"Mereka adalah profesi dan pasti memiliki risiko, sehingga wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial Jamsostek. Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BP Jasmsostek Roswita Nilakurnia, Rabu (3/11/2021).
Lihat Juga :