Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Rabu, 03 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Tercatat, sebanyak 58 atlet pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mengalami cidera dan perlu mendapat perawatan. Dari jumlah itu, beberapanya adalah atlet asal Jawa Barat, salah satunya Yasmin Nafisah.

Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi, di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Atlet tersebut mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.



Selain Yasmin, ada 57 atlet lainnya dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.

"Mereka adalah profesi dan pasti memiliki risiko, sehingga wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial Jamsostek. Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BP Jasmsostek Roswita Nilakurnia, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.



Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mendapatkan perawatan medis, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, juga akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)