Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Rabu, 03 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Puluhan Atlet PON Cidera,...
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Tercatat, sebanyak 58 atlet pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mengalami cidera dan perlu mendapat perawatan. Dari jumlah itu, beberapanya adalah atlet asal Jawa Barat, salah satunya Yasmin Nafisah.

Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi, di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Atlet tersebut mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Masih Berlanjut, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 4.000 Dosis Vaksin di Banjarmasin

Selain Yasmin, ada 57 atlet lainnya dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.

"Mereka adalah profesi dan pasti memiliki risiko, sehingga wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial Jamsostek. Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BP Jasmsostek Roswita Nilakurnia, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.

Baca: Dengan Program JKK, Perawatan Masinis Korban LRT Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mendapatkan perawatan medis, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, juga akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi, dan kesejahteraan dirinya, serta keluarga.

"Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin," tutup Roswita.

Baca: Bantu Buruh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kemudahan Ajukan KPR Bersubsidi

Di tempat yang sama, Oki Widya Gandha selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, serta Pps Deputi Direktur wilayah Jawa Barat menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh atlet nasional dan tim official kita akan merasa aman serta tidak khawatir apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

"Semoga seluruh atlet PON XX di Papua yang saat ini sedang mendapatkan perawatan di PLKK BPJAMSOSTEK segera pulih dan bisa beraktifitas kembali di dunia olahraga," tutup Oki.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Gubernur Sultra Dukung...
Gubernur Sultra Dukung Pembinaan Atlet, Revitalisasi Infrastruktur Olahraga Dianggarkan
Komisi IV DPRD Kota...
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Ciputra Hospital CitraRaya...
Ciputra Hospital CitraRaya dan KONI Kabupaten Tangerang MoU Peningkatan Kesehatan Atlet
Domino Open Tournament...
Domino Open Tournament Royal Pegasus Disambut Antusias Atlet Jabodetabek hingga Makassar, AYP Dorong Jadi Cabang Olahraga Nasional
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved