Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Rabu, 03 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Tercatat, sebanyak 58 atlet pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mengalami cidera dan perlu mendapat perawatan. Dari jumlah itu, beberapanya adalah atlet asal Jawa Barat, salah satunya Yasmin Nafisah.

Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi, di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Atlet tersebut mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.



Selain Yasmin, ada 57 atlet lainnya dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.

"Mereka adalah profesi dan pasti memiliki risiko, sehingga wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial Jamsostek. Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BP Jasmsostek Roswita Nilakurnia, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.



Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mendapatkan perawatan medis, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, juga akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi, dan kesejahteraan dirinya, serta keluarga.

"Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin," tutup Roswita.



Di tempat yang sama, Oki Widya Gandha selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, serta Pps Deputi Direktur wilayah Jawa Barat menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh atlet nasional dan tim official kita akan merasa aman serta tidak khawatir apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

"Semoga seluruh atlet PON XX di Papua yang saat ini sedang mendapatkan perawatan di PLKK BPJAMSOSTEK segera pulih dan bisa beraktifitas kembali di dunia olahraga," tutup Oki.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)